Kadiskes Provinsi Bali tegaskan 7 Syarat KLB dan Siapa Yang Berwenang Menetapkan Status KLB
Pada acara Rapat Konsolidasi Teknis Persiapan Pelaksanaan Pengawalan Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Cs-137 TA 2027 bertempat di Aula Bima Balai Besar POM Di Denpasar Jl. Tjut Nya Dien No. 5 Renon, Denpasar, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Dr dr I Nyoman Gede Anom, M.Kes memaparkan tentang Informasi Penanganan KLB di Bali (Umum maupun MBG).
Dr dr I Nyoman Gede Anom menyampaikan terdapat 7 syarat yang dikatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Ketujuh syarat itu adalah pertama adanya Penyakit Baru. Timbulnya penyakit menular yang sebelumnya tidak ada/dikenal di suatu daerah. Yang kedua adalah Kenaikan Berturut yaitu Peningkatan kesakitan terus menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut. Syarat ketiga adalah Periode Lalu Peningkatan kesakitan 2 kali atau lebih dibanding periode sebelumnya.
Keempat adalah Lonjakan Tahunan Rata-rata penderita/bulan dalam 1 tahun naik ≥ 2x dibanding tahun lalu.Kemudian kelima adalah lonjakan bulanan PENDERITA BARU CFR ≥ 50% PROPORSI ≥ 2x Angka Kematian (CFR) Kasus baru dalam 1 bulan naik ≥ 2x dibanding rata-rata bulanan tahun lalu. Syarat keenam yaitu Angka Kematian (CFR) Kasus baru dalam 1 bulan naik ≥ 2x dibanding rata-rata bulanan tahun lalu. Case Fatality Rate dalam kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan ≥ 50%. Sedangkan syarat ketujuh adalah Proportional Rate Angka proporsi kasus baru pada satu periode naik ≥ 2x dibanding periode sebelumnya.
” Catatan Penetapan: Memenuhi minimal satu dari kriteria di atas cukup untuk menetapkan suatu daerah dalam status KLB,”katanya.
Dr dr I Nyoman Gede Anom juga menegaskan siapa yang berwenang menetapkan status KLB.
“Syarat Utama Penetapan KLB dilakukan jika suatu daerah terbukti memenuhi minimal 1 kriteria epidemiologi KLB. TINGKAT KABUPATEN / KOTA TINGKAT PROVINSI TINGKAT NASIONAL Kadinkes Kab. / Kota Menetapkan status KLB untuk wilayah kerja di tingkat kabupaten atau kota. Kadinkes Provinsi Menetapkan status KLB jika sebaran mencakup lintas kabupaten/kota atau provinsi. MEKANISME WAJIB PELAPORAN Penerbitan Laporan KLB (Laporan W1) Menteri Kesehatan Menetapkan status KLB nasional atau kedaruratan kesehatan masyarakat skala luas. Pejabat berwenang wajib menerbitkan Laporan W1 di wilayah kerjanya masing-masing,”katanya.
Dr dr I Nyoman Gede Anom juga menceritakan terkait cakupan situasi KLB yang meliputi, Kewaspadaan KLB, Penanggulangan KLB dan Pasca-KLB. Selain itu pula terdapat 5 Kegiatan Dini Kewaspadaan KLB diantaranya adalah pilar 1 Surveilans, Identifikasi Faktor Risiko Imunisasi Penguatan SDM Pengembangan Rencana Tanggap Darurat Pelaksanaan pemantauan & analisis epidemiologi secara aktif dan berkesinambungan. Pilar 2 yaitu dentifikasi Faktor Risiko dimana Pengendalian sumber penularan dan intervensi lingkungan berpotensi bahaya. Pilar 3 adalah Imunisasi. Pemberian kekebalan tubuh pada populasi & hewan pembawa penyakit (vektor). Pilar 4 adalah Penguatan SDM, Peningkatan kapasitas Sumber Daya Kesehatan, logistik, dan fasilitas penunjang. Dan Pilar 5 adalah Pengembangan Rencana Tanggap Darurat, Pengembangan kesiapsiagaan tanggap darurat untuk meminimalisasi risiko KLB berulang.
Untuk Penanggulangan KLB di Bali,Dr dr I Nyoman Gede Anom mengungkapkan, Peran lintas sektor dan masyarakat sangat krusial dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) Penyakit Infeksi Emerging (PIE) guna mendeteksi ancaman kesehatan secara cepat serta mencegah terjadinya epidemi atau pandemi
“Langkah yang dilaksanakan adalah Membentuk Tim Gerak Cepat Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Bidang Kesehatan di Provinsi Bali, melalui Surat Keputusan Gubernur Bali dengan susunan Tim sebagai berikut :
a. Bidang Epidemiologi dan Entomologi;
b. Bidang Klinis;
c. Bidang Administrasi dan Logistik;dan
d. Bidang Kesehatan Masyarakat.
***Tim Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali.