WAKTU LAYANAN
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Kesehatan Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat.
Senin – Kamis 07.30 – 16.30 Wita
Jumat 07.30 – 14.30 Wita
Diluar jam pelayanan tersebut, PPID Provinsi Bali menggunakan aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi kebutuhan data masyarakat akan informasi publik. PPID Provinsi Bali juga menyediakan alamat email ppid@baliprov.go.id untuk korespondensi.