Adaptasi Kebiasaan Baru Di Masa Pandemi Covid-19

Beranda Daftar Berita Kegiatan Artikel Adaptasi Kebiasaan Baru Di Masa Pandemi Covid-19

Selama tiga bulan semenjak diumumkan kasus pertama Covid-19 pada bulan Maret 2020 oleh presiden Joko Widodo, pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah mitigatif dan penanganan seoptimal mungkin agar virus ini tidak semakin menyebar dan membawa korban jiwa. Beragam pilihan kebijakan ditempuh untuk menghadang laju penyebaran, mulai dari penerapan physical distancing, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah yang terpetakan sebagai episentrum penyebaran. Pemerintah juga memberlakukan larangan mudik menjelang hari raya Idul Fitri .

Terlepas dari berbagai opsi kebijakan yang ditempuh, pemerintah Indonesia, seperti halnya pemerintah di negara lain, belum bisa memprediksi secara akurat kapan pandemi ini akan segera berakhir. Salah satu harapan terbesar agar pandemi ini bisa segera ditanggulangi adalah penemuan vaksin yang sedang diupayakan oleh berbagai ilmuwan di dunia. Namun demikian, seperti yang disampaikan oleh World Health Organization (WHO), temuan vaksin diperkirakan paling cepat dapat terlaksana pada 2021. Hal ini berarti, setidaknya sampai akhir tahun ini, seluruh masyarakat di dunia, tidak terkecuali Indonesia, harus membiasakan diri untuk hidup berdampingan dan berdamai dengan COVID-19. Selama vaksin belum ditemukan, masyarakat dihimbau untuk patuh menaati dan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pandemi COVID-19 yang menghantam Indonesia selama tiga bulan terakhir tidak dipungkiri membawa pengaruh yang signifikan terhadap sektor perekonomian. Pemberlakuan PSBB secara langsung ataupun tidak, telah berdampak pada sektor industri yang harus mengurangi biaya produksi dengan menutup pabrik, merumahkan karyawan, hingga melakukan PHK, sebagai upaya rasional dalam merespons penurunan jumlah permintaan dan pendapatan. Hal ini membawa efek domino seperti meningkatnya jumlah pengangguran dan penurunan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah pun harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit dari anggaran negara untuk menyediakan stimulus dalam rangka menopang berbagai sektor yang terdampak.

Kondisi tersebut pada akhirnya membawa pemerintah Indonesia pada pemahaman untuk menerapkan kebijakan new normal atau tatanan kehidupan normal baru sebagai respons realistis terhadap eksistensi COVID-19 serta diperkuat dengan estimasi penemuan vaksin sebagai satu-satunya senjata untuk menanggulangi COVID-19 yang belum bisa ditemukan dalam waktu singkat karena masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan waktu untuk uji coba. Dapat disimpulkan bahwa kebijakan tatanan kehidupan normal baru muncul sebagai kalkulasi rasional terhadap prakiraan kondisi ekonomi nasional, kompromi terhadap rentang waktu yang cukup lama hingga vaksin ditemukan, serta pemahaman realistis bahwa kemungkinan besar COVID-19 tidak akan pernah hilang dari muka bumi, sehingga masyarakat harus menjajaki kemungkinan untuk hidup berdampingan secara damai.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmita, new normal sendiri dimaknai sebagai perubahan perilaku masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas secara normal. New normal juga diartikan sebagai skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial ekonomi. Dalam konteks Indonesia, pemerintah mengumumkan rencana untuk pengimplementasian kebijakan new normal dengan mempertimbangkan analisis pada studi epidemiologis dan kesiapan masing-masing wilayah. Prinsip utama dari rencana new normal yang akan diterapkan ini adalah adaptasi kebiasaan baru dengan pola hidup yang akan menuntun pada terciptanya kehidupan dan perilaku baru masyarakat hingga vaksin COVID-19 ditemukan. Lebih lanjut, implementasi kebijakan new normal akan dikawal oleh penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru Mewujudkan New Normal/ Tatanan Kehidupan Normal Baru

Pemerintah telah mempersiapkan beberapa panduan menuju new normal /tatanan kehidupan normal baru. Kita semua bisa berperan aktif memantau apakah tempat bekerja kita atau pasar yang kita kunjungi sudah menerapkannya untuk kepentingan bersama.

Berikut beberapa panduan yang telah dikeluarkan pemerintah di antaranya:

PANDUAN ADAPTASI KEBIASAAAN BARU DI TEMPAT KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI

Panduan di tempat kerja mengacu pada Permenkes No: Hk.01.07/Menkes/328/2020  tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Berikut beberapa  Adaptasi Kebiasaan Baru di tempat kerja yang  ditetapkan:

  1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Sebelum masuk kerja, diterapkan self assessment risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
  2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang atau lembur, yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.
  3. Bagi sistem kerja shift, diminta untuk meniadakan shift 3, yakni waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, jika memungkinkan.
  4. Jika tetap memberlakukan shift 3, maka yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
  5. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.
  6. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan, pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, dengan cara:
  1. Memastikan kebersihan tempat kerja
  2. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  3. Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
  4. Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar
  5. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang rapat, pintu lift, dan lain-lain.

Menerapkan physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja, dengan mengadakan pengaturan meja kerja atau workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dan lain-lain).

PANDUAN ADAPTASI KEBIASAAN DI SEKTOR JASA DAN PERDAGANGAN

Aturan Adaptasi Kebiasaan Baru bagi penyelenggara sektor jasa dan perdagangan diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020  tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Masyarakat umum juga perlu mengetahui protokol ini untuk Anda juga penting mengetahui protokol ini karena masyarakat juga dapat  melihat apakah penyelenggara jasa telah menerapkan aturan pencegahan penularan COVID-19 berdasarkan aturan new normal.

Berikut beberapa  Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor Jasa dan Perdagangan yang  ditetapkan dalam Permenkes tersebut :

Bagi penyelenggara /pelaku usaha sektor jasa dan perdagangan
  1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik
  2. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha
  3. Memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
  4. Pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen atau pelaku usaha di pintu masuk. Pekerja dengan suhu >37,30 derajat Celcius setelah dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit, tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
  5. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker
  6. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter.
  7. Mencegah kerumunan.
Bagi pekerja/konsumen, yang dapat dilakukan adalah :
  1. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yangmengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankanuntuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanankesehatan jika diperlukan.
  2. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun danair mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
  3. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
  4. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saatberhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
  5. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesaibekerja.
  6. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selamaberada di tempat kerja.
  7. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggotakeluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnyadengan cairan desinfektan.
Bagi Konsumen/Pelanggan
  1. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
  2. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun danair mengalir atau menggunakan handsanitizer.
  3. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
  4. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
adaptasi kebiasaan baru
PERSIAPAN MELAKUKAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU

Lalu, apa yang harus kita persiapkan untuk mrlakukan kebiasan adaptasi baru dalam kegiatan kita sehari-hari ? Secara pribadi, persiapkan mental untuk menerima segala perubahan kebiasaan yang akan terjadi. Semua orang diminta berperilaku hidup sehat dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang selama ini sering didengungkan.

Protokol pencegahan itu di antaranya:

  1. Selalu menggunakan masker jika bepergian ke luar rumah.
  2. Memahami etika batuk.
  3. Tidak ke luar rumah jika tak memiliki kepentingan mendesak.
  4. Rajin mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer dengan kadar alkohol minimal 60%.
  5. Tidak bertukar barang dengan orang lain di tempat kerja, misalnya membawa piring, gelas, dan sendok sendiri.
  6. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan

Demikian beberapa panduan protokol kesehatan yang dapat diterapkan dalam mewujudkan adaptasi kebiasaan baru saat ini.  Di era banjir informasi ini, pastikan mendapatkan informasi dari sumber resmi yang terpercaya.  Website resmi pemerintah mengenai penanganan COVID-19 bisa diakses melalui situs: ini atau melalui situs – situs resmi pemerintah lainnya. (Ni Kadek Widiastuti, SKM,MPH/ Seksi Promkes)

Skip to content