SITKO Perkuat Basis Data Terpadu
Dalam rangka mengevaluasi Program Upaya Kesehatan Kerja (UKK) Provinsi Bali, Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengadakan acara pertemuan evaluasi dan upaya percepatan pelaksanaan kesehatan kerja dan olahraga Kamis, 9 Juli 2020 secara virtual, dengan menghadirkan 2 Narasumber, yaitu Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili Kasi Kesling Kesjaor dan I Made Partiana, SKM,M.Si salah satu Staf Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga (Kasjaor). Acara ini diikuti oleh Dinas Kesehatan 9 Kabupaten/Kota dan Puskesmas se-Bali.
Kepala Seksi Kesling Kasjaor, Dewa Putu Alit, SKM,M.Si, menyampaikan materi Kebijakan Kesehatan Kerja (Dalam mendukung keberlangsungan pekerja informal pada situasi pandemi Covid-19.
Dalam penjabarannya, terdapat 5 arah kebijakan kesehatan kerja yang menjadi prioritas, diantaranya adalah membangun masyarakat yang sehat bugar dan produktif dengan menitikberatkan upaya promotif dan preventif, penyelenggaraan program kesehatan kerja secara bertahap, terpadu dan berkesinambungan.
Dan juga memperkuat kemitraan dan pemberdayaan masyarakat, pengembangan program kesehatan kerja melibatkan LP/LS, dunia usaha, swasta dan masyarakat dan penyelenggaraan program kesehatan kerja sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan SPO.
Hal ini lanjut Dewa Putu Alit, merupakan pokok yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun program kerja untuk melaksanakan Upaya Kesehatan Kerja UKK di wilayah Provinsi Bali. “5 arah kebijakan ini kita gunakan sebagai acuan untuk mengevaluasi serta membuat rencana UKK ke depannya”, paparnya.
Dewa Putu Alit juga mengungkapkan beberapa konsep yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, dr Ketut Suarjaya sebagai indicator program UKK ke depannya. “Ada beberapa indikator yang dijabarkan Kepala Dinas Kesehatan untuk kegiatan pembinaan kegiatan UKK ke depan”, jelasnya.
Indikator tersebut lanjut Dewa Putu Alit adalah Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan kesehatan kerja dan kesehatan olahraga di tahun 2021 dengan indikator sebanyak 308, Tahun 2022 sebanyak 334 dan 360, Tahun 2023 sebanyak 385 dan Tahun 2024 sebanyak 411.
Khusus untuk strategi yang digunakan, Lanjut Dewa Putu Alit, adalah kemitraan dan pemberdayaan kesehatan pada kelompok pekerja berbasis masyarakat pekerja, Penguatan sistem informasi kesehatan kerja, Advokasi dan sosialisasi kesehatan kerja, Penguatan sistem informasi kesehatan kerja, Penguatan layanan kesehatan bagi pekerja dan Penguatan kebijakan dan manajemen kesehatan kerja
Peran elemen dunia usaha dalam memutus rantai penularan covid-19 di sector pekerja informal dari sisi managemen yaitu menetapkan kebijakan, memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, melakukan pemantauan kesehatan secara proaktif, Sosialisasi dan edukasi pada pekerja, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan apabila menemukan kasus positif Covid-19, memantau implementasi upaya pencegahan COVID-19 dan selalu mengikuti perkembangan informasi tentang COVID-19.
Dari sisi pekerja, lanjut Dewa Putu Alit tugasnya adalah menerapkan protokol kesehatan di rumah, ke tempat kerja, di tempat kerja dan kembali pulang dari tempat kerja seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir selalu menjaga kesehatan dengan makan makanan yang sehat, istirahat cukup.
Sementara itu, pemateri selanjutnya menyangkut tentang Evaluasi Kesehatan kerja dan olahraga oleh I Made Partiana, SKM., MSi. Dimana disebutkan tentang indikator Kesehatan Kerja dan Olah Raga dalam renstra 2020 – 2024.
“Dalam renstra 2020 – 2024 disebutkan, jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan kesehatan kerja minimal 60% Puskesmas di wilayah kerjanya melaksanakan kesehatan kerja minimal level 1. Dimana level 1 itu penjabarannya adalah tersedianya SK/SE yang mendukung pelaksanaan kesehatan kerja di tingkat kabupaten/kota, Pembinaan kesehatan kerja di sektor formal dan Pembinaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) fasilitas pelayanan kesehatan di kabupaten/kota”, katanya
Lebih lanjut I Made Partiana, SKM juga menuturkan, Pembinaan kesehatan kerja di sektor formal yaitu 60% Puskesmas yang melaksanakan kesehatan olahraga level 1. “Level 1 yaitu: adanya perencanaan, adanya SDM pengelola program kesja, Tersedia SOP, adanya peta identifikasi dan risiko di puskesmas, Jalur dan tanda evakuasi, tersedia APAR, pelaayanan Penyakit akibat kerja, Membentuk Pos Upaya Kesehatan Kerja utk pekerja sector informal, pendataan perusahaan, dan peta wilayah kerja puskesmas”, tegasnya.
Partiana juga menyampaikan bahwa persyaratan selanjutnya adalah tersedianya SK/SE tentang olahraga/aktivitas fisik di tingkat kabupaten/kota, pembinaan kebugaran jasmani pekerja di tingkat kabupaten/kota, seluruh puskesmas yang ada di Provinsi Bali sudah melaksanakan program kesehatan kerja dan olahraga.
“Untuk pendataan kegiatan kesehatan kerja dan olahraga telah disediakan SISTEM INFORMASI TERPADU KESEHATAN KERJA DAN OLAHRAGA (SITKO) yang dapat diakses setiap puskesmas. SITKO merupakan sistem informasi berbasis data terpadu sebagai respon terhadap perkembangan teknologi untuk penguatan sistem pelaporan program dan indikator kesehatan kerja dan olahraga”, ujarnya.
Dimana tujuan aplikasi ini, imbuh Partiana adalah mempermudah sistem pelaporan kegiatan kesehatan kerja dan olahraga di tiap tingkat administrasi, menghubungkan data dan informasi dengan sistem informasi program lain terkait dan tersedianya data/informasi untuk perencanaan dan evaluasi program di tiap tingkat administrasi. (KESMAS DAN HUMAS DINAS KESEHATAN PROVINSI BALI)