Penguatan Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan

Beranda Berita Penguatan Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
Dr.dr. Nyoman Gede Anom Berpesan agar Pengelolaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Dilakukan secara efektif dan Tepat Guna

“Tugas kita bersama di Dinas Kesehatan maupun layanan Kesehatan adalah menyediakan obat dengan tepat waktu, tepat jumlah dan tentunya juga tepat sasarannya. Oleh sebab itulah pengelolaan obat publik perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran pelaksanaan program kesehatan, ”kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Dr dr I Nyoman Gede Anom, M.Kes saat membuka acara Pertemuan Penguatan Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota dalam Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan sesuai Standar Tahun 2022 di Hotel Ibis Kuta Badung, 20 Oktober 2022 lalu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari yaitu Kamis 20 Oktober sampai dengan Jumat 21 Oktober 2022 dan dihadiri Dinas Kesehatan Provinsi maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Kota se-Bali.

Dalam pertemuan tersebut dihadirkan 2 orang narasumber yaitu dari Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Denpasar. Sebagai moderator kegiatan adalah dari Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Badung.

Lebih lanjut, dr. Nyoman Gede Anom mengatakan, untuk meningkatkan jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan dengan dukungan peningkatan mutu pengelolaan logistik obat publik dan perbekalan kesehatan tersebut, maka para peserta pertemuan hendaknya benar-benar memanfaatkan pertemuan yang dilaksanakan. Dimana dalam pertemuan tersebut peserta bisa mencari solusi terhadap semua permasalahan yang ada, serta menyamakan persepsi dalam upaya meningkatkan manajemen logistik obat dan perbekalan kesehatan.

Kondisi Pengelolaan Obat Publik di Bali

Dr. dr. Nyoman Gede Anom juga mengungkapkan, Secara keseluruhan, kondisi pengelolaan obat publik dilihat dari ketersediaan obat dan vaksin di puskesmas telah mengalami peningkatan secara signifikan yaitu dari 79,4% di tahun 2015 menjadi 92,12% di tahun 2020.

Permenkes RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan ungkap dr Nyoman Gede Anom, secara terinci menyebutkan bahwa Pelayanan kesehatan bagi peserta penderita penyakit HIV dan AIDS, Tuberculosis (TB), malaria serta kusta dan korban narkotika yang memerlukan rehabilitasi medis, pelayanannya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang merupakan bagian dari pembayaran kapitasi dan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan tetap dapat diklaimkan sesuai tarif INA-CBGs, sedangkan obatnya menggunakan obat program.

“Berdasarkan peraturan tersebut, maka kita ketahui bersama bahwa penyediaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan bagi pelayanan kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mencapai peningkatan angka harapan hidup, menurunnya tingkat kematian bayi dan ibu melahirkan, menurunnya angka stunting, dan pengendalian penyakit menular,”katanya.

Sementara itu, dalam penjabarannya, Narasumber dari kementerian Kesehatan mengatakan, sampai detik ini Kemenkes masih tetap berkomitmen untuk melakukan transformasi Sistem Kesehatan.

Selain itu, Kemenkes juga menuturkan bagaimana mekanisme pengadaan obat secara detil. “Kita memang tetap menunjukkan mekanisme pengadaan obat-obatan yang terdapat di layanan,”Katanya. (Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali).

  • pengelolaan obat 1
  • Pengelolaan Obat 2
Skip to content