Kesiapsiagaan Menghadapi (MERS-CoV)

Beranda Daftar Berita Kegiatan Artikel Kesiapsiagaan Menghadapi (MERS-CoV)

Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus (MERS-CoV) adalah suatu strain baru dari virus yang belum pernah ditemukan menginfeksi manusia sebelumnya. Virus corona merupakan keluarga besar dari virus yang dapat menimbulkan kesakitan maupun kematian pada manusia dan hewan. Virus corona dapat menimbulkan kesakitan maupun kematian pada manusia dan hewan. Hal ini dapat menimbulkan kesakitan npada manusia dengan gejala ringan sampai berat seperti selesma (common cold), sindroma saluran pernafasan akut yang berat (SARS/Severe Acute Respiratory Syndrome).

Walaupun belum ditemukan kasus MERS- CoV di Indonesia, namun ancaman MERS-CoV belum diwaspadai. Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia dengan jumlah populasi umat muslim yang besar yang melakukan ibadah haji di mekah, ibadah umroh di Arab Saudi dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berangkat ke Arab Saudi setiap tahunnya. Ketiga kelompok tersebut (Jemaah Haji, Jemaah Umroh serta TKI) dapat terinfeksi MERS-CoV dan dapat menyebarkannya di Indonesia.

Sebagai upaya kesiapsiagaan dalam pengendalian infeksi MERS-CoV perlu ada upaya-upaya dalam pencegahan dan penanggulangannya, seperti : (1) Mendeteksi kasus dan penularan berkelanjutan dari manusia ke manusia; (2) Mengetahui karakteristik epidemiologi, klinis dan virus penyakit; (3) Melakukan respon cepat terhadap kasus MERS-CoV dan populasi yang berisiko; (4) Mengidentifikasi faktor risiko infeksi MERS-CoV; (5) Tersedianya informasi epidemiologi MERS-CoV sebagai dasar pengambilan kebijakan; (6) Memastikan tidak adanya transmisi virus MERS-CoV di Indonesia.

Kasus Mers-CoV. Menurut WHO Kasus dalam penyelidikan (underinvestigaated case)

Kasus dalam penyelidikan (underinvestigaated case), adalah : (1) Seseorang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dengan tiga keadaan : (a) Demam tinggi (38⁰C) atau ada riwayat demam, Batuk, (b) Pnemonia berdasarkan gejala klinis atau gambaran radiologis yang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Virus ini juga perlu diwaspadai pada pasien dengan gangguan system kekebalan tubuh (immune-compromised) karena gejala dan tanda tidak jelas; (c) dan salah satu criteria berikut: Memiliki riwayat perjalanan ke timur tengah (Negara terjangkit) dalam waktu 14 hari sebelum sakit kecuali ditemukan etiologi/penyebab penyakit lain.

Adanya petugas kesehatn yang sakit dengan gejala sama setelah merawat pasien ISPA berat (SARI/Severe Acute Respiratory Infection), terutama pasien yang memerlukan perawatan intensif, tanpa memperhatikan tempat tinggal atau riwayat bepergian, kecuali ditemukan etiologi/penyebab penyakit lain; klaster pneumonia (gejala penyakit yang sama) dalam periode 14 hari, tanpa memperhatikan tempat tinggal, atau riwayat bepergian, kecuali ditemukan etiologi/penyebab penyakit lain; Adanya perburukan perjalanan klinis yang mendadak meskipun dengan pengobatan yang tepat, tanpa memperhatikan tempat tinggal atau riwayat bepergian, kecuali ditemukan etiologi penyebab penyakit lain. (2) Seseorang dengan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) ringan sampai berat yang memiliki riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi atau kasus probable infeksi MERS-CoV dalam waktu 14 hari sebelum sakit.

Kasus Mers-CoV. Menurut WHO Kasus Probable dan Kasus Konfirmasi

Kasus Probable, adalah : (1) Seseorang dengan pneumonia dengan bukti klinis radiologis atau histopatologis; Tidak tersedia pemeriksaan untuk MERS-CoV atau hasil laboratoriumnya negatif pada satu kali pemeriksaan spesimen yang tidak kuat; Adanya hubungan epidemiologis langsung dengan kasus konfirmasi MERS-CoV. (2) Seseorang dengan pneumonia dengan bukti klinis radiologis atau histopatologis; Hasil pemeriksaan laboratorium inkonklusif (pemeriksaan skrining hasilnya positif tanpa konfirmasi biomolekuler); Adanya hubungan epidemiologis langsung dengan kasus konfirmasi MERS-CoV. Kasus Konfirmasi, adalah : Seseorang yang terinfeksi MERS-CoV dengan hasil pemeriksaan laboratorium positive.

Klaster. Klaster adalah bila terdapat dua orang atau lebih memiliki penyakit yang sama, dan mempunyai riwayat kontak yang sama dalam jangka waktu 14 hari. Kontak dapat terjadi pada keluarga atau rumah tangga, dan berbagai tempat lain seperti rumah sakit, ruang kelas, tempat kerja, barak militer, tempat rekreasi, dan lainya.

Hubungan Epidemiologis Langsung, Adalah apabila dalam 14 hari sebelum timbul sakit : (1) Melakukan kontak fisik erat dengan kasus probable atau konfirmasi ketika kasus sedang sakit, misalnya : orang yang merawat atau menunggu kasus di ruangan, orang yang tinggal serumah dengan kasus, tamu yang berada dalam ruangan dengan kasus; (2) Bekerjasama dalam jarak dekat atau didalam satu ruangan; (3) Bepergian bersama dengan segala jenis alat angkut/kendaraan.

Kewaspadaan dan Deteksi Dini terhadap MERS-CoV

Kewaspadaan dan Deteksi Dini terhadap MERS-CoV di wilayah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dilakukan dengan pemutahiran informasi melalui : (1) Website WHO untuk mengetahui antara lain Jumlah kasus kematian; Disribusi kasus berdasarkan waktu, tempat dan orang; Identifikasi Negara- negara terjangkit; Data dan informaasi lain yang dibutuhkan. (2) Laporan harian tentang kondisi jemaah haji di Saudi Arabia (berkoordinasi dengan kantor kesehatan pelabuhan dan pusat).

Laporan notifikasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP); Identifikasi jamaah haji berisiko, jumlah kasus (influenza like illness) ILI/ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) pada jemaah; Data dan Informasi lain yang dibutuhkan; Sumber lain yang terpercaya misalnya web pemerintah/Kementerian Kesehatan Kerajaan Saudi Arabia; Sumber media cetak atau elektronik nasional untuk mewaspadai rumor atau berita yang berkembang terkait dengan MERS-CoV pada jemaah haji/umroh atau pelaku perjalanan lainnya dari Negara terjangkit. Deteksi dini dilakukan melalui peningkatan kegiatan surveilans berbasis indikator atau surveilans rutin dan berbasis kejadian (event based surveillance) yang dilakukan secara pasif maupun aktif.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menemukan adanya indikasi kasus suspek MERS-CoV yang memerlukan tindak lanjut penyelidikan epidemiologi termasuk pengambilan spesimen klinis untuk mendapatkan konfirmasi laboratorium serta tatalaksana kasus. Kesiagaan. Pusat, Dinas Kesehatan Provinsi dan kab/kota melakukan tinjauan atas kesiapan perangkat surveilans yang ada dalam menghadapi kemungkinan masuknya infeksi MERS-CoV ke wilayah Indonesia. Kesiapan tersebut meliputi : Sumber daya manusia (SDM), Sarana dan prasarana. Pembiayaan.

Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi antara lain ; (1) Kewaspadaan Standar (Standar Precaution), Kewaspadaan baku adalah tonggak yang harus selalu diterapkan di semua fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman bagi semua pasien dan mengurangi risiko infeksi lebih lanjut. Kewaspadaan standar meliputi kebersihan tangan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk menghindari kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, secret dan kulit pasien yang terluka.

Disamping itu juga mencakup : pencegahan luka akibat benda tajam dan jarum suntik, pengelolaan limbah yang aman, pembersihan, desinfeksi dan sterilisasi linen dan peralatan perawatan pasien dan pembersihan dan desinfeksi lingkungan. Orang dengan gejala sakit saluran pernapasan harus disarankan untuk menerapkan kebersihan/etika pernafasan. Petugas kebersihan harus menerapkan “5 momen kebersihan tangan”, yaitu : Sebelum menyentuh pasien, sebelum melakukan prosedur kebersihan atau aseptic, setelah berisiko terpajan cairan tubuh, setelah bersentuhan dengan pasien, dan setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien, termasuk permukaan atau barang-barang yang tercemar.

Kewaspadaan pencegahan dan pengendalian infeksi tambahan ketika merawat pasien infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Tambahan pada kewaspadaan standar, bahwa semua individu termasuk pengunjung dan petugas kesehatan yang melalukan kontak dengan pasien dengan ISPA harus : (1) Memakai masker medis ketika berada dekat (yaitu dalam waktu kurang lebih 1 jam) dan waktu memasuki ruangan atau bilik pasien. (2) Melakukan kebersihan tangan sebelum dan sesudah bersentuhan dengan pasien dan lingkungan sekitarnya dan segera setelah melepas masker medis.

Kewaspadaan pencegahan dan pengendalian infeksi pada prosedur/tindakan medic yang menimbulkan aerosol

Suatu prosedur/tindakan yang menimbulkan aerosol didefinisikan sebagai tindakan medis dapat menghasilkan aerosol dalam berbagai ukuran, termasuk partikel kecil (<5 mkm). Tindakan kewaspadaan tambahan saat melakukan prosedur medis yang menimbulkan aerosol, seperti : (1) Memakai respirator partikulat (N95) ketika mengenakan respirator partikulat disposable, periksa selalu penyekat atau seal-nya; (2) Memakai pelindung mata (yaitu kacamata atau pelindung wajah); (3) Memakai gaun lengan panjang dan sarung tangan bersih, tidak steril (beberapa prosedur ini membutuhkan sarung tangan steril).

Selain itu juga; (4) Memakai celemek kedap air untuk beberapa prosedur dengan volume cairan yang tinggi diperkirakan mungkin dapat menembus gaun; (5) melakukan prosedur di ruang berventilasi cukup, yaitu sarana- sarana yang dilengkapi ventilasi mekanik, minimal terjadi 6 sampai 12 kali pertukaran udara setiap jam dan setidaknya 60 liter/detik/pasien di sarana- sarana dengan ventilasi alamiah; (6) Membatasi jumlah orang yang hadir di ruang pasien sesuai jumlah minimum yang diperlukan untuk member dukungan perawatan pasien; (7) Melakukan kebersihan tangan sebelum dan sesudah kontak dengan pasien dan lingkungannya dan setelah pelepasan APD.

Kewaspadaan pencegahan dan pengendalian infeksi ketika merawat pasien probable atau konfirmasi terinfeksi MERS-CoV

Batasi jumlah petugas kesehatan, anggota keluarga dan pengunjung yang melakukan kontak dengan pasien suspek, probable atau konfirmasi terinfeksi MERS-CoV. Selain kewaspadaan standar, semua individu termasuk pengunjung dan petugas kesehatan, ketika melakukan kontak dekat (dalam jarak kurang dari 1 m) dengan pasien atau setelah memasuki ruangan atau bilik pasien probable atau konfirmasi MERS-CoV, harus selalu : (1) Memakai mask medis/bedah; (2) Memakai pelindung mata (yaitu kacamata atau pelindung wajah); (3) Memakai gaun lengan panjang, dan sarung tangan bersih, tidak steril, (beberapa prosedur mungkin memerlukan sarung tangan steril); (3) Membersihkan tangan sebelum dan sesudah kontak dengan pasien dan lingkungan sekitarnya dan segera setelah melepas APD.

Selain itu, untuk pasien probable atau konfirmasi terinfeksi MERS-CoV, harus selalu : (1) Hindari membawa dan memindahkan pasien keluar dari ruangan atau daerah isolasi kecuali diperlukan secara medis; (2) Memberi tahu daerah/unit penerima agar dapat menyiapkan kewaspadaan pengendalian infeksi sebelum kedatangan pasien setelah digunakan; (3) Bersihkan dan disinfeksi permukaan peralatan (misalnya tempat tidur) yang bersentuhan dengan pasien setelah digunakan; (4) Pastikan bahwa petugas kesehatan yang membawa/mengangkut pasien harus memakai APD yang sesuai dengan antisipasi potensi pajanan dan membersihkan tangan sesudah melakukannya.

Durasi tindakan isolasi untuk pasien terinfeksi MERS-CoV. Lamanya masa infeksius MERS-CoV masih belum diketahui. Disamping kewaspadaan standar yang harus senantiasa dilakukan, kewaspadaan isolasi harus diberlakukan selama gejala penyakit masih ada dan dilanjutkan selama 24 jam setelah gejala hilang. Mengingat terbatasnya informasi yang tersedia saat ini mengenai shedding virus dan potensi transmisi yang tersedia saat ini mengenai shedding virus dan potensi transmisi MERS-CoV, maka perlu dilakukan pemeriksaan sheding virus untuk membantu dalam pengambilan keputusan. Informasi mengenai pasien (misalnya : usia, status kekebalan tubuh, dan pengobatan) juga harus dipikirkan pada situasi ada kekhawatiran bahwa mungkin terjadi shedding virus dari pasien untuk waktu yang lama.

Perawatan di rumah bagi pasien MERS- CoV dengan gejala ringan

Pengetahuan tentang penyakit MERS-CoV dan transmisinya saat ini sangat terbatas sehingga diperlukanb ruang isolasi untuk merawat di RS kasus-kasus probable dan konfirmasi infeksi MERS-CoV. Hal ini akan menjamin kualitas dan keamanan perawatan maupun perlindungan kesehatan masyarakat. Namun demikian karena beberapa alasan termasuk situasi dimana perawatan rawat jalan tidak tersedia atau kurang aman atau ada penolakan untuk di rawat di RS maka perlu dipertimbangkan untuk memberikan alternative perawatan. Mengingat cepatnya kemungkinan perkembangan dari penyakit Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS).

Komplikasi yang mengancam kehidupan meskipun pasien sebelumnya sehat walafiat, kontak- kontak yang mengalami gejala atau kasus-kasus probable harus ditempatkan dalam pengamatan medis yang ketat bila diberikan perawatan di rumah. Pasien dan anggota keluarga harus mendapatkan pengetahuan tentanghigiene perorangan dan dasar-dasar langkah pencegahan infeksi dan pengendalian infeksi serta harus selalu mentaati rekomendasi.

Rekomendasi

Rekomendasi tersebut antara lain sebagai berikut : (1) Sedapat mungkin membatasi kontak dengan orang yang sakit (tidur di tempat tidur yang berbeda); (2) Pastikan bahwa setiap orang yang berisiko sakit berat tidak merawat atau mendekat pada pasien; (3) Melakukan hygiene tangan setelah melakukan kontak dengan pasien atau lingkungan sekitar pasien; (4) Semua orang terutama pasien harus melakukan hygiene pernafasan, a.l Menutup mulut dan hidung ketika batuk, bersin dengan menggunakan masker medis, masker kain, kertas tisu atau sisi lengan atas untuk kemudian diikuti dengan membersihkan tangan; (5) Petugas yang merawat harus menggunakan masker medis dengan benar ketika berada didalam ruangan yang sama dengan pasien.

Selaint itu; (6) Pastikan bahwa ruangan- ruangan di rumah dan kamar pasien mempunyai ventilasi yang baik; (7) Hindari kontak langsung dengan cairan tubuh pasien terutama secret mulut dan hidung dan tinja. Jika memungkinkan gunakan sarung tangan ketika merawat bagian mulut dan hidung serta ketika menangani tinja dan urin pasien; (8) Sarung tangan, tissue, masker dan limbah lain yang berasal pasien atau perawatan pasien harus dimasukkan dalam kantongan sebelum dibuang ke tempat sampah; (9) permukaan-permukaan yang disentuh oleh pasien, seperti meja disamping tempat tidur, tempat tidur, dan furniture kamar tidur lain, harus lebih sering dibersihkan dengan menggunakan pembersih rumah tangga atau larutan pemutih (pembanding 1 bagian pemutih dengan 9 bagian air); (10) Bersihkan bak mandi dan toilet setiap hari dengan menggunakan pembersih rumah tangga atau larutan pemutih; (11) Pakaian, seprei, handuk tangan dan mandi milik pasien dapat dibersihkan dengan menggunakan air dan sabun biasa serta dikeringkan dengan baik;

Selain itu; (12) Pertimbangkan untuk menggunakan sarung tangan dan pelindung pakaian (apron plastic) ketika membersihkan atau menangani permukaan mebeler, pakaian atau kain yang kotor akibat cairan tubuh pasien. Segera mencuci tangan setelah melepas sarung tangan; (13) Pertimbangkan untuk menggunakan sarung tangan dan pelindung pakaian (apron plastic) ketika membersihkan atau menangani permukaan mebeler, pakaian atau kain yang kotor akibat cairan tubuh pasien. Segera mencuci tangan setelah melepas sarung tangan; (14) Seseorang yang mengalami gejala harus tetap berada dirumah sampai terjadi perbaikan gejala yang memuaskan. Keputusan untuk memindahkan pasien dari pemantauan di rumah harus dibuat berdasarkan temuan-temuan klinis atau laboratories atau keduanya; (15) Semua anggota keluarga harus dianggap sebagai kontak dan perlu dipantau kesehatannya.

Memantau Kesehatan

Memantau kesehatannya selama 14 hari sejak pajanan terakhir dan segera mencari pengobatan bila timbul gejala terutama demam, gejala saluran pernafasan seperti batuk atau sesak nafas atau diare; Selama 14 hari pemantauan, harus tersedia saluran komunikasi denga petugas kesehatan; Petugas sebaiknya member saran-saran mengenai kemana mencari pertolongan bila kontak mengalami sakit, transportasi apa yang sebaiknya digunakan, kapan dan kemana unit tujuan di sarana kesehatan yang telah ditunjuk serta kewaspadaan apa yang dilakukan dalam pencegahan dan pengendalian infeksi; Tempat pelayanan yang akan menerima harus diberitahu bahwa akan datang kontak yang mempunyai gejala infeksi MERS-CoV.

Ketika melakukan perjalanan menuju sarana pelayanan rujukan, pasien harus menggunakan masker medis/bedah jika tersedia, Sebaiknya menghindari transportasi umum. Jika kontak yang sakit menggunakan mobil sendiri, bila mungkin bukalah jendelanya. Kontak sakit disarankan melakukan kebersihan pernafasan serta sedapat mungkin duduk jauh (>1 meter) dari orang lain ketika sedang transit dan berada di sarana kesehatan. Kontak sakit dan petugas yang merawat harus melakukan kebersihan tangan secara benar. Setiap permukaan peralatan yang menjadi kotor oleh secret pernafasan atau cairan tubuh ketika dibawa, harus dibersihkan dengan menggunakan pembersih rumah tangga atau larutan pembersih.

Kesimpulan dan Saran

Menyikapi kondidi tersebut sebagai upaya kesiapsiagaan dalam pengendalian infeksi MERS-CoV perlu ada upaya-upaya dalam pencegahan dan penanggulangannya, seperti : (1) Mendeteksi kasus dan penularan berkelanjutan dari manusia ke manusia; (2) Mengetahui karakteristik epidemiologi, klinis dan virus penyakit; (3) Melakukan respon cepat terhadap kasus MERS-CoV dan populasi yang berisiko; (4) Mengidentifikasi factor risiko infeksi MERS-CoV; (5) Tersedianya informasi epidemiologi MERS-CoV sebagai dasar pengambilan kebijakan; (6) Memastikan tidak adanya transmisi virus MERS-CoV di Indonesia.

Dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit MERS-CoV perlu adanya pengawasan ketat di pintu gerbang masuk negara atau wilayah dan peranan Tim Gerak Cepat dan media center untuk melakukan upaya-upaya promotive dan preventif secara intensif. Sumber : Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Kasus Konfirmasi atau Probabel Infeksi Virus Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus (MERS.CoV), Kemenkes RI, Tahun 2013.

Referensi
Yong, Benny; OWEN, Livia. Model penyebaran penyakit menular MERS- CoV: Suatu langkah antisipasi untuk calon jamaah umrah/haji Indonesia. 2015.
Arab, Akibat Infeksi Virus Jazirah. MERS: Penyakit Pernapasan.

Sumber : Ni Nyoman Kristina, SKM, MPH (Widyaiswara Ahli Madya UPTD Bapelkesmas Diskes Provinsi Bali)

Tagged with:
Skip to content