Peningkatan Kapasitas Tim PONEK Secara Optimal
Peningkatan PONEK secara optimal merupakan salah satu upaya untuk mencegah kematian ibu, bayi dan neonatal di RS. Kendala Lambatnya Penurunan AKI, AKB dan AKN adalah hambatan terhadap penyediaan dan akses pelayanan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal. Kasus kematian ibu dan bayi yang terjadi di RS disebabkan oleh beberapa hal antara lain sarpras yang ada kurang memadai dan SDM yang kurang terampil. SDM yang kurang terampil disebapkan karena belum optimalnya mendapatkan pelatihan. Untuk itu Diskes Bali mengadakan Peningkatan Kapasitas Tim PONEK di Rumah Sakit (2-4 September 2019).
Pelatihan yang dilaksanakan di UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali diikuti oleh seluruh RS Pemerintah dan Swasata di Bali. Kadiskes Bali dr. Ketut Suarjaya, MPPM membuka peningkatan kapasitas tim PONEK tersebut. Kadiskes Bali berharap dengan kegiatan ini Rumah Sakit memiliki kemampuan secara tepat, cepat dan cermat terhadap ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir yang datang sendiri ataupun yang dirujuk. Sehingga menekan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Neonatal (AKN) di Bali.
Kebijakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang terdapat dalam fokus strategi kesehatan. Strategi tersebut menyebutkan agar melakukan pemetaan sarana kesehatan dan tenaga kesehatan. Serta menetapkan daerah/wilayah binaan sebaga Puskesmas yang mampu PONED. Selain itu juga mempersiapkan pusat rujukan regional PONEK dengan menetapka RS Kab/Kota sebagai pusat rujukan regional dan sarana kesehatan disekitarnya.
Rumah Sakit PONEK Sesuai Standar
Rumah sakit yang memberikan pelayan PONEK 24 Jam adalah Rumah Sakit yang memiliki kemampuan secara tepat, cepat dan cermat terhadap ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir yang datang sendiri ataupun yang dirujuk. Rumah sakit PONEK harus memiliki tim PONEK yang terdiri dari spesialis Obgyn, spesialis anak dan anastesi. Serta dokter IGD, bidan dan perawat terlatih. Dalam hal fasilitas maka RS PONEK diharapkan memiliki Bank Darah atau UTD, kamar operasi dan didukung sarana dan prasarana penunjang lainnya.
Provinsi Bali memiliki 120 Puskesmas dengan 79 Puskesmas rawat jalan, 41 Puskesmas rawat inap dan mampu PONED yang tersebar di Kab/Kota se-Bali. Provinsi Bali memilik 68 Rumah Sakit di Bali yang terdiri dari 1 RS Vertikal, 10 RSUD, 4 RS D Pratama, 2 RSAD, 1 RS POLRI, 1 RS Khusus Jiwa, 2 RS Khusus Mata, 5 RS Khusus ibu dan anak, 1 RS Khusus gigi mulut, 2 RS Khusus bedah dan 38 RSU Swasta. Dari 68 Rumah Sakit tersebut RS yang mampu PONEK 9 RSUD dan 19 RS Swasata.