Perda 10 Tahun 2011 Tentang KTR

Beranda Daftar Berita Kegiatan Artikel Perda 10 Tahun 2011 Tentang KTR

Perda 10 Tahun 2011 Tentang KTR, Salah Satu Strategi Pemprov Bali Kendalikan Dampak Tembakau

Dalam Abstrak yang berjudul Strategi Pengendalian Dampak Tembakau di Provinsi Bali Tahun 2024 yang
disusun Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Dr dr I Nyoman Gede Anom, Ni Luh Gede Sukerti , Cokorda Gde Agung Semara Adnyana dan Putu Ayu Swandewi Astuti menyebutkan, salah satu cara menekan jumlah perokok sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok adalah dengan pembentukan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang KTR sebagai landasan hukum untuk menciptakan lingkungan bebas rokok, yang diikuti oleh adopsi Perda KTR di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Strategi Pengendalian Dampak Tembakau yang dilakukan di Provinsi Bali selama ini adalah melakukan Penilaian Implementasi KTR di 7 Tatanan. Tujuan kegiatan ini untuk menilai kepatuhan kabupaten/kota terhadap peraturan dan kebijakan KTR, mengukur dampak penerapan KTR terhadap kualitas kesehatan masyarakat, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan KTR.

Penilaian Implementasi KTR ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Udayana Central. Kegiatan yang dilakukan tim saat penilaian Implementasi KTR yaitu menilai beberapa aspek seperti ada tidaknya tanda dilarang merokok, ditemukannya asbak di dalam ruangan dan puntung rokok atau orang yang merokok di KTR dan adanya dokumen SK Internal KTR serta menyediakan tempat khusus untuk merokok (untuk tatanan yang masih diperkenankan).

Tim KTR kemudian memberikan intervensi dan langkah-langkah implementasi KTR, contoh SK Internal KTR serta pendampingan petunjuk pemasangan KTR yang sesuai dan melakukan follow up melalui grup whatshap pengelola KTR Provinsi Bali untuk update dan diskusi.

Hasil kegiatan implementasi KTR di 7 tatanan tahun 2024 sebanyak 76 kawasan sudah dikunjungi dan komitmen para pengelola untuk melaksanakan KTR semakin meningkat dengan banyaknya stiker KTR yang terpasang serta terbentuknya tim internal penegak KTR, sehingga membatasi perokok untuk merokok sembarangan dan menurunkan konsumsi rokok secara berkelanjutan.

Rokok Vs Vape

Baik rokok maupun vape sama-sama berbahaya bagi kesehatan, meskipun ada perbedaan dalam jenis bahayanya. Rokok mengandung tar dan bahan kimia beracun yang terkait langsung dengan kanker dan penyakit paru-paru, sementara vape mengandung nikotin dan bahan kimia lain yang juga dapat merusak paru-paru dan jantung. Tidak ada yang lebih aman, keduanya memiliki risiko kesehatan yang serius. ***Berbagai sumber. Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali

Skip to content