Perkuat Peran KDPA Dalam Penanggulangan AIDS
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati membuka Lokakarya Forum Kader Desa Peduli AIDS (KDPA) Bali (4 September 2019). Bertempat di BPSDM Provinsi Bali lokakarya tersebut diikuti oleh bendesa agung desa adat , Tim Penggerak PKK dan Tim KPA Provinsi Bali. Wagub Bali mengingatkan posisi dan peran strategis KDPA dalam menekan laju penularan HIV-AIDS dipedesaan. KDPA sudah lama dirintis oleh Yayasan Citra Usadha Indonesia (YCUI) suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mitra KPA. Wagub Bali menyatakan di pilot beberapa desa masih banyak ditemukan hot spot transaksi seksualnya. Untuk itu peran KDPA harus ditingkatkan upayanya dalam pencegahan penularan HIV-AIDS.
Jika dikaitkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali maka keterlibatan KDPA dalam penanggulangan AIDS merupakan wujud nyata peran krama desa adat dibidang kesehatan. Sebagaimana diamanatkan Perda tersebut pada pasal 22 huruf (o) antara lain pembuatan pararem antikorupsi, narkoba, sampah, dan HIV-AIDS, serta rabies. Wagub Bali optimis dengan memperkuat posisi dan jumlah KDPA secara terstruktur, sistemik dan masif dipedesaan akan memberi kontribusi penting dan strategis memperkuat sejumlah upaya yang sudah dilakukan saat ini.
Mecermati kecepatan penyebaran HIV-AIDS ini ditanah Bali, kiranya perlu melipatkan gandakan upaya penanggulangan yang dilaksanakan selama ini agar tidak kalah cepat dengan laju HIV-AIDS itu sendiri. KDPA perlu diperkuat struktur kelembagaannya, diperjelas tugas pokok dan fungsinya serta perlu difasilitasi dalam merancang program kerja agar terarah dengan target sasarannya. Dan yang tidak kalah penting dicarikan pos-pos pendanaan programnya. Beberapa peraturan dan perundangan yang ada tentang pemberdayaan masyarakat perlu dikaji atau dicermati dalam lokakarya ini. Sehubungan dengan kemungkinan pos pendanaan KDPA ini seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018. Tentang Pengelolaan Keuangan Desa terkait dengan penanggulangan HIV-AIDS di Pedesaan, Peraturan Menteri Pemberdayaan Desa dan Transmigrasi No. 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019 terkait dengan pendanaan penanggulangan AIDS di pedesaan.
Laporan Dinas Kesehatan Provinsi Bali Terkait HIV-AIDS
Laporan Dinas Kesehatan Provinsi Bali menyatakan bahwa secara kumulatif kasus HIV-AIDS yang berhasil diungkap sejak pertama ditemukan tahun 1987 sampai Juni 2019 mencapai 21.597 kasus. Laporan per Maret 2019 tercatat sebanyak 21.018, ini berarti ada penambahan kasus sebanyak 579 dalam tiga bulan atau sebanyak 193 kasus baru tiap bulan. Lebih lanjut laporan tersebut menyatakan bahwa HIV-AIDS kebanyakan menginfeksi usia produktif atau seksual aktif berkisar diumur 15-60 tahun melalui jalur seksual (95%). Oleh karenanya krama Bali harus dilindungi dari ancaman HIV-AIDS yang semakin mengganas ini.
Seseorang yang terinfeksi HIV disebabkan karena perilaku seksualnya sangat berisiko tertular atau menularkan. Fenomena yang terjadi jika yang bersangkutan terinfeksi HIV berlanjut masuk stadium AIDS lalu sekarat pulang ke desanya sering terjadi stigma dan diskriminsi serta pengucilan terhadap si penderita (ODHA) maupun sanak keluarganya oleh krama di desanya karena kurangnya pengetahuan masyarakat setempat tentang HIV-AIDS. Tidak jarang saat ada ODHA meninggal jenasahnya tidak berani disentuh oleh keluarga maupun krama banjarnya
Wagub Bali mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh jajaran Pemerintah, Majelis Desa Pekraman dunia usaha, pusat layanan kesehatan, dunia pendidikan, LSM, media massa dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya penanggulangan AIDS di Bali. Dengan dukungan lintas sektor semoga cita-cita bersama segera terwujud dengan menghasilkan manfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat searah dengan Visi- Pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali.