22 July 2026
  • 11:44 am Dinkes Provinsi Bali Gelar Workshop Audit Internal  Perinatal Surveilans dan Respons
  • 12:29 pm Kadiskes Harapkan Imunisasi HPV pada Anak Laki-laki di Bali Sukses
  • 8:23 pm Kadiskes  Sampaikan Pesan Penting Saat Pengambilan Sumpah Janji dan Penggelaran Dokter Gigi Baru Unmas ke-84
  • 1:29 pm Dr dr I Nyoman Gede Anom ; ITEKES Harus Tingkatkan Terus Kualitas Pendidikan ke Depan
  • 9:58 am HARI LANSIA NASIONAL KE-30

Kadiskes Provinsi Bali Tekankan Pentingnya Implementasi PRB

“Dalam meningkatkan kepatuhan Faskes terhadap program rujuk balik (PRB), perlu dilakukan evaluasi, monitoring, dan penyampaian informasi yang jelas mengenai indikator-indikatornya, yang akan berdampak positif terhadap peserta dan fasilitas kesehatan. Keterlibatan seluruh pihak, termasuk FKTP, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan, sangatlah penting untuk keberhasilan implementasi PRB. Untuk itu diharapkan adanya komunikasi yang baik, koordinasi yang efektif, dan kesepakatan bersama mengenai standar pelayanan menjadi pendukung peningkatan kepatuhan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dr dt I Nyoman Gede Anom, M. Kes saat membuka acara Pertemuan Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Provinsi Bali Tahun 2025 di Swiss-BelHotel Rainforest, Jl. Sunset Road No.101, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis 12 Juni 2025.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan BPJS Kesehatan ini, Dr dr I Nyoman Gede Anom menegaskan, PRB merupakan langkah strategis untuk mengurangi rujukan non-spesialistik, karena dimungkinkannya penanganan kasus-kasusdengan diagnosis tertentu dikelola oleh FKTP, sehingga mengurangi beban rumah sakit dan membantu pasien mendapatkan perawatan yang lebih tepat dan efisien. Disini penting untuk dijagakompetensi tenaga kesehatan,kepastian ketersediaan sarana dan prasarana di FKTP, serta pentingnya koordinasi antara FKTP dan FKRTL sebagai penentu keberhasilan program rujuk balik.

“Peraturan mengenai FKTP sebagai “gatekeeper” (penjaga gerbang) dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Menteri Kesehatan,”katanya.

Dr dr I Nyoman Gede Anom menambahkan, di Provinsi Bali, implementasi gatekeeper dan kepatuhan FKTP terhadap kontrak BPJS Kesehatan perlu terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan JKN. Peningkatan kualitas pelayanan di FKTP, termasuk PRB dapat membantu mengurangi beban rujukan ke FKRTL di Bali.

“Pengendalian rujukan non-spesialistik di Bali juga dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran JKN dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat Bali,”jelasnya.

Sebelum membuka acara, Dr dr I Jyoman Gede Anom berharap semoga Pertemuan Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Provinsi Bali Tahun 2025 ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan.***Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

diskes_admin

RELATED ARTICLES