Sekdiskes Prov Bali Berpesan, Usulan DAK 2022 Harus Sinergi dengan Prioritas Nasional dan Program Prioritas Daerah
“Dalam membuat usulan untuk diajukan ke pusat, sehingga mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK), maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu kriteria Umum, kriteria Khusus dan Kriteria Teknis. Salah satunya adalah usulan yang disampaikan hendaknya sinergi dengan Prioritas Nasiional serta mendukung Program Prioritas Daerah,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Made Suwitra, saat memandu acara Sosialisasi Pengusulan DAK Fisik Bidang Kesehatan kepada para Direktur Rumah Sakit, Kepala Bidang dan Dinas Kesehatan 9 Kab/Kota di Bali, Senin, 31 Mei 2021 secara Daring.
Lebih lanjut, Made Suwitra menuturkan, untuk merencanakan kegiatan agar mendapatkan anggaran dari DAK Tahun 2022, semua peserta harus memahami persyaratan dan prosedur yang digunakan dalam mengajukan anggaran tersebut. Sehingga usulan yang diajukan tersebut disetujui dan dapat dianggarkan oleh pusat.
“Jadi tidak semua usulan yang kita ajukan akan mendapatkan DAK dari Pusat. Ada Sub Bidang, Menu dan Rincian Kegiatan Ini perlu dipahami bersama. Disamping itu pagu anggaran juga dibatasi antara 500 juta – 3 M.
Made Suwitra juga menambahkan, ada beberapa Dasar Hukum kegiatan tersebut diterima serta dialokasikan anggarannya. Diantaranya adalah kegiatan yang diajukan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Itu adalah Dasar hukum pertama, dan selanjutnya adalah Peraturan Presiden No.123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun Anggaran Tahun 2021. Pada Perpres ini mengatur detil tentang bagaimana DAK tersebut serta cara pengisiannya,”paparnya.
Yang tidak kalah pentingnya Lanjut Suwitra, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.4 tahun 2019 tentang Tata Cara Pencairan Dana Transfer Khusus. Juga peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK 07/2019 tentang pengelola DAK Fisik. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan dan Verifikasi usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik.
Selain itu pula mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019 tentang klarifikasi, Kodifikasi dan nomenklatur Rencana Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Pada intinya adalah setiap pengusulan DAK ke pusat, harus memenuhi persyaratan yaitu menyesuaikan dengan Kebutuhan Nasional dan Kebutuhan Daerah. Serta beberapa kriteria khusus yang ditetapkan. Dan itu harus diikuti serta disesuaikan dengan petunjuk penganggaran yang telah disiapkan,” katanya.
Suwitra juga berpesan, ketika membuat usulan Tahun 2022, semua komponen yang mengajukan usulan DAK hendaknya berkoordinasi dengan instansi terkait/berwenang. Sehingga pengajuan DAK tersebut bisa diajukan ke pusat dengan baik.
“Misalnya untuk bidang kesehatan, ada beberapa subbidang yang menjadi bagian usulan, diantaranya adalah Penguatan Program Stunting dan Penguatan Sistem Kesehatan. dengan rincian untuk pengadaan PMT, Rehabilitasi Instalasi Rumah Sakit serta yang lainnya,”ungkapnya.
Dari beberapa paparan tersebut, para peserta Nampak sangat serius memperhatikan beberapa acuan serta bidang yang difokuskan sesuai dengan ketentuan yang disampaikan. (Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali)