UPTD. Pengujian, Pengembangan Obat Tradisional dan Pengelolaan Perbekalan Kesehatan (PPOT & PPK) hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap obat bahan alam. Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO) diharapkan dapat mendukung pengolahan yang terstandar sehingga produk pasca panen tanaman obat Indonesia dapat memenuhi persyaratan kualitas serta keamanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing. Melalui pembangunan P4TO ini diharapkan kemandirian bahan baku obat dan obat tradisional dapat berjalan secara terarah, komprehensif serta terintegrasi, sehingga dapat membantu masyarakat dan para pengusaha obat tradisional dalam penyediaan bahan baku obat tradisional.
UPTD PPOT & PPK mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan bidang kesehatan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam produksi, pengujian dan pengembangan bahan baku herbal dan obat tradisional serta pengelolaan perbekalan kesehatan (sediaan farmasi dan alat kesehatan).
UPTD PPOT & PPK memiliki fungsi:Â
- Melaksanakan Produksi, Pengujian dan Pengembangan bahan baku herbal dan obat Tradisional;Â
- Melaksanakan pengelolaan perbekalan kesehatan (sediaan farmasi dan alat kesehatan); danÂ
- Sebagai wahana pendidikan, pelatihan dan penelitian tentang pelayanan pengujian, pengembangan bahan baku herbal dan obat tradisional serta pengelolaan perbekalan kesehatan.
Â
MAKLUMAT PELAYANAN :

Â
Â
Â
STANDAR PELAYANAN :
Â
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT :

Â
Â
Struktur Organisasi UPTD PPOT & PPK

Â
Â