PHBS Mencipatkan Masyarakat Sadar Akan Kesehatan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada dasarnya merupakan sebuah upaya untuk menularkan pengalaman mengenai perilaku hidup sehat melalui individu, kelompok ataupun masyarakat luas dengan jalur – jalur komunikasi sebagai media berbagi informasi. Ada berbagai informasi yang dapat dibagikan sebagai materi edukasi guna menambah pengetahuan serta meningkatkan sikap dan perilaku terkait cara hidup yang bersih dan sehat.
Tujuan utama dari gerakan PHBS adalah meningkatkan kualitas kesehatan melalui proses penyadaran yang menjadi awal dari kontribusi individu – individu dalam menjalani perilaku kehidupan sehari – hari yang bersih dan sehat. Manfaat PHBS yang paling utama adalah terciptanya masyarakat yang sadar kesehatan dan memiliki bekal pengetahuan dan kesadaran untuk menjalani perilaku hidup yang menjaga kebersihan dan memenuhi standar kesehatan.
PHBS sangat penting disosialisasikan, disebarluaskan dan diterapkan dimana di tempat tersebut berkumpul banyak orang. Pura adalah tempat yang efektif dan efisien untuk memberikan informasi-informasi kesehatan, dimana pura juga merupakan tempat berkumpulnya umat dalam rangka beribadah juga dalam rangka mendapatkan informasi-informasi penting dari tokoh-tokoh masyarakat yang dipercaya dan disegani.
Hidup sehat dalam pandangan agama Hindu dapat diwujudkan dengan adanya kesatuan yang harmonis antara manusia dan alam lingkungan (palemahan), manusia dengan manusia lainnya (pawongan) dan manusia dengan sang pencipta (parahyangan) sesuai dengan pedoman Tri Hita Karana. Dengan menerapkan Tri Hita Karana diharapkan manusia dapat mencapai kesejahteraan jasmani, rohani, sosial, spiritual dan menjaga serta memelihara kesehatan lingkungan.
Di masa pandemi Covid-19 saat ini banyak mengubah cara kita dalam beraktifitas termasuk dalam hal beribadah. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali mengeluarkan keputusan bersama terkait dengan ketentuan pelaksanaan upacara panca yadnya dan atau kegiatan adat dalam situasi Pandemi Covid-19 di Bali. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan bersama PHDI provinsi Bali dengan MDA Provinsi Bali yang tertuang dalam surat bernomor 020/PHDI-Bali/III/2020. Dalam surat tersebut disebutkan pelaksanaan upacara panca yadnya selama pandemi Covid-19 di Bali dilakukan dengan beberapa ketentuan seperti dimuat dalam surat tersebut.
Selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, pelaksanaan upacara mesti dilakukan dengan tetap melaksanakan prosedur tetap (protap) penanggulangan pandemi Covid-19 dari instansi yang berwenang, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Protap yang dimaksud antara lain menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di berbagai tatanan termasuk di tempat ibadah. Menjaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 – 2 meter. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Kemudian mereka yang terlibat dalam upacara tersebut menggunakan masker. Penundaan acara keagamaan dapat dilakukan bila dapat ditunda. Kalaupun harus tetap jalan, tidak melibatkan banyak orang dan upacara tetap dilaksanakan sesuai tatwa susila acara.
Menjelang pemberlakuan normal baru, pemerintah pusat juga menerbitkan panduan untuk penyelenggaran ibadah di rumah ibadah. Aturan penyelenggaraan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Masa Pendemi. Surat edaran tersebut mengatur panduan bagi penyelenggaran rumah ibadah dan jemaah yang akan beribadah selama Covid-19 masih mewabah.
Salah satu aturan dalam surat edaran disebutkan rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan harus mendapatkan pernyataan aman yang ditunjukkan dengan surat keterangan ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Surat keterangan aman Covid-19 bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.
Sementara itu untuk rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungan sekitar, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. Surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah. Selain itu, pencabutan surat izin bisa dilakukan jika ternyata dalam praktik pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Surat edaran Menteri Agama tersebut juga mengatur sembilan kewajiban jemaah dan sebelas kewajiban bagi pengurus rumah ibadah.
Kewajiban Jemaah:
- Jemaah dalam kondisi sehat;
- Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
- Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter;
- Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
- Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
- Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Kewajiban Pengurus atau Penyelenggara Rumah Ibadah:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
- Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.
- Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
- Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
- Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
- Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Di Bali sendiri, sebagian besar pura telah mulai menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya di pura Besakih, pura Batur dan Pura Lempuyang, sudah ada aturan harus menaati protokol kesehatan agar semua pengunjung pura merasa aman dan nyaman. Setiap warga umat Hindu yang akan beribadah maupun wisatawan diharuskan untuk mengenakan masker. Mereka juga diwajibkan untuk mengikuti proses pengecekan suhu tubuh. Hal ini bertujuan agar memastikan pengunjung dalam kondisi prima karena tidak demam. Kemudian, pengunjung diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir yang telah disediakan pengelola di depan gerbang pintu masuk pura. Aturan menjaga jarak juga diberlakukan dan ada petugas juga yang akan mengingatkan untuk tidak berdesak-desakan. Waktu untuk sembahyang juga diatur menjadi beberapa gelombang sehingga warga tidak berdesak-desakan. Semua protokol kesehatan diatas diharapkan dapat diterapkan di semua tempat ibadah khususnya pura guna melindungi kesehatan masyarakat di lingkungan pura. Dengan adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat di pura diharapkan menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi umat dan pengurus yang berkegiatan di pura tersebut (Ni Kadek Widiastuti, SKM,MPH, seksi Promkes)