Sesuai Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru diharapkan perencanaan pembangunan khususnya pembangunan kesehatan terintegrasi. Terintegrasi dalam hal ini adalah terpola dan saling barkaitan antara provinsi dan kabupaten/kota sehingga yang menjadi prioritas pembangunan kesehatan di Provinsi Bali juga menjadi prioritas di kabupaten/kota. Dalam hal pengawasan penggunaan anggaran dekonsentrasi, Gubernur/Bupati/Walikota melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melakukan pemantauan atas pelaksanaannya yang meliputi pelaksanaaan program dan kegiatan sesuai tugas dan kewenangannya. Untuk meningkatkan pemantauan dan pelaksanaan anggaran daerah maka Diskes melaksanakan pramonev anggaran kesehatan daerah di Grand Palace Hotel Denpasar (24-26 Oktober 2019).
Kadiskes Bali dr. Ketut Suarjaya, MPPM membuka pertemuan ini dan beliau berharap setelah pertemuan ini akan terjadi peningkatan kinerja khususnya dalam monitoring dan evaluasi program/kegiatan. Tidak saja bersumber dari APBN tetapi juga akan meningkatkan kualitas monitoring terhadap kegiatan yang bersumber dari APBD. Sehingga apa yang direncanakan sesuai dengan yang dibutuhkan dan yang dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan serta dapat diketahui kendala-kendala yang dihadapi untuk penyempurnaan pelaksanaan pada masa berikutnya, kata beliau. Tujuan dari pertemuan ini adalah memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran APBN dan DAK secara terpadu di Provinsi Bali.
Reformasi Digital Perencanaan Daerah
Dalam era reformasi digital dewasa ini terjadi perubahan-perubahan pada kondisi sosial, ekonomi dan politik yang sangat fundamental. Secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan program-program pembangunan baik secara nasional, regional maupun lokal. Perubahan – perubahan tersebut menuntut perlunya suatu sistem pengendalian evaluasi perencanaan pembangunan yang akuntabilitas, demokratis, desentralisasi dan partisipasi masyarakat. Pada akhirnya dapat menjamin terjadinya efisiensi dan efektifitas dalam pemanfaatan dan pengalokasian sumber dana pembangunan yang semakin terbatas.
Salah satu upaya untuk merespon tuntutan perubahan – perubahan tersebut secara sistematis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004. Undang-undang tersebut mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Sistem pengendalian tersebut mulai dari rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. Merupakan bagian-bagian dari fungsi manajemen, yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Kegiatan monev merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan. Mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang timbul serta membandingkan realisasi input, output, outcome terhadap rencana dan standar. Tujuan kegiatan monev adalah untuk menilai keberhasilan pelaksanaan dari suatu program/kegiatan dan sebagai feed back perencanaan di tahun yang akan datang.