Karo Organisasi: Mekanisme Pengisiannya akan Dikonsultasikan ke Pusat.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, akan berdampak pada tiga posisi Direktur RS milik Pemetintah Provinsi Bali yaitu RS Mata Bali Mandara dan RS Jiwa Provinsi Bali dan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara. Sebelumnya sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 Direktur Rumah Sakit adalah pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai Direktur. Dengan berlakunya PP 72 Tahun 2019 mengamantkan nanti Direktur Rumah Sakit adalah Pejabat Struktural dengan eselonisasi untuk Direktur RSU tipe B dan RS Khusus tipe A adalah eselon II B. Hal ini dibahas dalam rapat melalui virtual, Rabu,24 Juni 2020 pukul 13.00 wita – selesai.
Rapat tersebut diikuti oleh unsur Inspektorat Provinsi Bali, Badan Perencanaan Daerah Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Direktur Rumah Sakit Bali Mandara Provinsi Bali, Direktur Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali, Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.
Kepala Biro Organisasi, Setda Provinsi Bali, I Wayan Sarinah mengungkapkan, “dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, maka akan terjadi perubahan pada status pimpinan Rumah Sakit, sebagaimana diatur dalam pasal 94”, katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Ketut Suarjaya menanyakan tentang kepastian pimpinan RS yang saat ini pimpinannya adalah pejabat fungsional, kalau diubah menjadi struktural, apakah perlu ada proses bidding terkait uji kompetensi, dimana persyaratannya antara lain batas usia maksimal adalah 2 tahun sebelum usia pensiun. “Bagaimana dengan hal ini?“, Tanya dr. Ketut Suarjaya.
Menanggapi hal tersebut, I Wayan Sarinah pun memberikan penjelasan bahwa hal itu harus mengikuti ketentuan yang berlaku. “Kita akan menyempurnakan regulasi terkait dengan pemberlakuan PP Nomor 72 Tahun 2019. Seperti pengaturan pada Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah”, katanya.
Terkait dengan proses maupun mekanismenya merupakanbranah BKD yang nanti akan dikonsultasikan ke pusat (Kementerian PAN-RB maupun ke KASN)
Hasil rapat koordinasi tersebut akan dijadikan sebagai acuan unttuk menindaklanjuti pemberlakuan PP 72 Tahun 2019 ini. (Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali).