Dalam upaya mendorong laboratorium kesehatan untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan. Diskes Bali melaksanakan sosialisasi standar akreditasi Laboratorium Kesehatan (Labkes) Versi 2016 (29-31 Oktober 2019). Hal ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan Labkes di Bali. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan jaminan serta kepuasan kepada masyarakat/ pengguna jasa Labkes. Selain itu, pelayanan laboratorium yang diberikan sesuai dan memenuhi standar penilaian laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini sejalan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang fokus dalam Pembangunan Bidang Kesehatan. Menyasar pada program Peningkatan Akses dan mutu pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan di Bali.
Pertemuan yang mengundang seluruh Laboratorium Kesehatan di Bali baik Pemerintah dan Swasta dilaksanakan di Badung. Kadiskes Bali dr. Ketut Suarjaya, MPPM membuka pertemuan ini dan beliau optimis 5 tahun mendatang seluruh laboratorium kesehatan di Bali terakreditasi. Dalam proses akreditasi sebelum dilaksanakan penilaian oleh surveyor. Laboratorium kesehatan berhak mendapat pendampingan oleh Tim pendamping Akreditasi Laboratorium Kesehatan yang kompeten dan memiliki kemampuan teknis. Untuk itulah diselenggarakan pertemuan ini, kata beliau.
Laboratorium Kesehatan merupakan salah satu bagian penting dari suatu sistem kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen resiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Laboratorium Kesehatan, maka diperlukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi.
Pelayanan laboratoium saat ini yang diselenggarakan di berbagai jenjang pelayanan baik pemerintah ataupun swasta, memiliki kemampuan berbeda-beda sesuai dengan tugas dan fungsi serta mutu layanannya. Pengakuan melalui akreditasi ini menunjukkan bahwa pelayanan laboratorium yang diberikan sudah sesuai dan memenuhi standar penilaian yang telah ditetapkan.
Status akreditasi yang diperoleh suatu laboratorium kesehatan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan yang aman, serta pemasaran pelayanan laboratorium tersebut kepada masyarakat/pengguna jasa laboratorium. Laboratorium kesehatan wajib melaksanakan akreditasi secara berkala yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Kepmenkes No.1435/MENKES/SK/VII/2011 yaitu Komisi Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK).
(Sumber : Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Bali)