Trend “back to nature” membentuk kepercayaan masyarakat akan khasiat dari obat bahan alam dalam menangani masalah kesehatan. Provinsi Bali melalui UPTD. Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional (LABPOT) hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap obat bahan alam. Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO) diharapkan dapat mendukung pengolahan yang terstandar sehingga produk pasca panen tanaman obat Indonesia dapat memenuhi persyaratan kualitas serta keamanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing. Melalui pembangunan P4TO ini diharapkan kemandirian bahan baku obat dan obat tradisional dapat berjalan secara terarah, komprehensif serta terintegrasi, sehingga dapat membantu masyarakat dan para pengusaha obat tradisional dalam penyediaan bahan baku obat tradisional.
Di Provinsi Bali sudah didirikan 3 unit P4TO yang terletak di kabupaten Karangasem. Bangli, dan Tabanan yang merupakan implementasi dari Pergub No 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. UPTD. Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat sebagai unit pelaksana dalam produksi bahan baku obat tradisional (BBOT) dan produk obat tradisional yang memenuhi standar karena sudah memiliki sertifikat CPOTB bertahap.