Rakor Diskes Bali terkait Perlindungan dan Pendampingan Hukum Bagi RS

Beranda Daftar Berita Kegiatan Berita Rakor Diskes Bali terkait Perlindungan dan Pendampingan Hukum Bagi RS
dr. Ketut Suarjaya, MPPM : Pertimbangkan Pendampingan Hukum bagi Petugas RS Pemprov Bali

“Semakin kompleksnya layanan yang diberikan Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Bali, tentu akan ada saja hal-hal yang berhubungan dengan ranah Hukum. Seperti misalnya, karena masyarakat tidak puas dengan layanan, maka mereka akan menuntut petugas atau RS itu. Untuk itulah, kami memerlukan pertimbangan berbagai pihak, apakah perlu perlindungan dan pendampingan hukum bagi petugas ataupun RS tersebut”, papar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, saat membuka acara Rapat Koordinasi Perlindungan Hukum terhadap Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit, di Ruang Rapat Cempaka Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Selasa (10/3).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, Direktur RS Jiwa Provinsi Bali, Direktur RS Mata Bali Mandara Provinsi Bali, Direktur RSUD Bali Mandara, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Provinsi Bali dan Staf Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan.

Lebih Lanjut, dr. Suarjaya mengungkapkan, bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Rumah Sakit yang dimiliki, seperti RS Bali Mandara, RS Mata Bali Mandara dan RS Jiwa Provinsi Bali, tentu akan bersentuhan dengan hukum. Dimana ketika ada masalah layanan kepada masyarakat, maka masyarakat bisa saja melayangkan surat gugatan ke RS. “Nah ini harus diantisipasi lebih lanjut. Dan saya meminta pendapat dari peserta rapat, apakah masih mungkin kita mencari Konsultan Hukum untuk mendampingi dalam proses di Pengadilan?. Lalu apakah ada celah untuk hal itu”, Tanya dr. Suarjaya pada peserta rapat.

Menjawab pertanyaan tersebut, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali menjawab, semua fasilitas terhadap kasus Hukum sebenarnya sudah disiapkan di Biro Hukum dan HAM Provinsi Bali. “Kita memang sudah menyiapkan hal itu semua. Tapi proses pendampingan tersebut hanya sampai pada Penyidikan saja. Kita tidak bisa mendampingi sampai di Pengadilan”, kata Biro Hukum dan HAM Provinsi Bali.

Selain itu, Biro Hukum dan HAM juga menjelaskan bahwa proses pendampingan tersebut dilakukan menguatkan peran sesuai Tupoksi yang ditetapkan oleh regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali. “Kita juga mempunyai tugas memberikan konsultasi secara hukum. Memang selama ini kegiatan bimbingan teknis kebanyakan sudah tidak dilakukan lagi. Tapi kalau Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit Pemprov Bali secara keseluruhan mengehendaki hal itu, maka kami siap memberikannya”, katanya. Biro Hukum juga menjelaskan, Kita bisa saja dijadikan narasumber bersama Tim Ahli Hukum yang sudah disiapkan Biro Hukum”, paparnya.

Disisi lain, dari Inspektorat dan Biro Pemerintahan dan Kesra mengungkapkan, untuk aturan boleh tidaknya menyediakan pendampingan Hukum, tentunya harus ada Kajian yang perlu disiapkan. Hal ini menurut Inspektorat Provinsi Bali disebabkan oleh dua hal, yaitu fungsi efisiensi anggaran serta mengefektifkan Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) lembaga yang tela ada. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Terkait pelayanan yang ada di Rumah Sakit, Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali lebih menekankan agar Masing- masing Rumah Sakit menerapkan Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang dikeluarkan Rumah Sakit masing-masing.

Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali pun mengungkapkan, system pengadaan yang akan dilaksanakan tersebut merupakan penunjukan langsung. Dan tentunya hal itu bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan inspektorat dan Biro Hukum.

Direktur RSU Bali Mandara, dr Bagus Darmayasa memastikan kembali perlindungan dan pendampingan terhadap tenaga layanan kesehatan di tempatnya. “Kami ingin memastikan, siapa yang akan mendapatkan pendampingan, karena di tempat kami ada yang ASN juga yang non ASN/ Kontrak”, katanya.

Hal ini dipertegas oleh Biro Pemerintahan dan Kesra. ” Dimana kalau sudah menjadi kontrak Provinsi, apalagi sudah memiliki SK, maka sudah selayaknya mendapakan pendampingan dan perlindungan hukum”, jelasnya. (Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali)

  • pendampingan hukum
  • pendampingan hukum
Skip to content