dr. Suarjaya,MPPM : Ijin Pendirian RS Diperketat
“Ketika Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang Ijin Pendirian RS berlaku, maka semua Ijin Pendirian RS lebih diperketat. Hal ini erat kaitannya dengan pemberian kepuasan layanannya kepada masyarakat”, Tegas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, MPPM, ketika membuka acara Sosialisasi Permenkes No 3 Tahun 2020 di ruang rapat Cempaka, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Jumat (7/2).
Acara tersebut dilaksanakan pkl 09.00 wita – Selesai dan ikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Persatuan Rumas Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) yang ada di Bali, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA),Ketua Asosiasi Rumas Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI), Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Bali dan Kepala BPJS Wilayah Bali.
dr Suarjaya lebih menekankan pada konsep syarat pendirian sebuah Rumas Sakit baru. “Kita harus selektif dan benar-benar mengecek beberapa kondisi serta syarat yang harus dipenuhi sebuah Rumah Sakit”, katanya. dr Suarjaya pun memberikan gambaran terkait syarat khusus tersebut. “Konsep layanan serta tenaga yang dimiliki pada layanan tersebut. Kita jangan sampai membiarkan, layanan ada, tapi tim medisnya secara yang tetap ditugaskan pada tempat tersebut justru tidak ada”, paparnya.
Selain itu juga, ungkap dr Suarjaya, sebuah RS wajib memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) dan STR (Surat Tanda Registrasi). “Ini mutlak harus dimiliki sebuah Rumah Sakit. Karena erat kaitannya dengan konsep layanan yang akan diberikan ke masyarakat. Dimana Rumah Sakit tersebut juga tentunya harus melaporkan semua aktivitasnya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta Asosiasi yang menaunginya,” tegasnya.
Yang paling pokok juga lanjut dr Suarjaya, ketika ada syarat plus minus pada aturan di Permenkes tersebut. Bukan berarti sarana itu boleh tidak ada. Akan tetapi harus ada.”Ini yang hendaknya menjadi penekanan bagi kita semua di lapangan”, paparnya.
Terbitnya Permenkes No 3 Tahun 2020
“Terbitnya Permenkes No 3 Tahun 2020 ini menyebabkan beberapa hal yang harus menjadi perhatian kita semua. Diantaranya adalah Meningkatkan layanan, baik dengan membuat inovasi khusus, tapi harus tetap mengedepankan standar sesuai syarat pendirian Rumah Sakit, Selain itu juga, masyarakat justru merasa diuntungkan, karena saat itu tidak ada lagi sistem layanan berjenjang dan saat itu hanya berlaku single tarif. Artinya, masyarakat bisa memilih, di Rumah Sakit mana mereka ingin dilayani”, paparnya. Oleh Sebab itulah dr Suarjaya juga menambahkan bahwa terkait penurunan surat tugas dr Spesialis sesuai dengan Permenkes No 2052 Tahun 2011 tentang Ijin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
“Selama ini kita telah banyak mengeluarkan surat tugas. Dengan kehadiran Permenkes No 3 Tahun 2020 ini, pemberian surat tugas tersebut akan kita efektifkan lagi”, katanya. dr Suarjaya pun memberikan contohnya. Misalnya di salah satu Kabupaten memang tidak ada satu pun Dr Spesialis Rekam Media, padahal itu diperlukan oleh salah satu Rumah Sakit. Maka kita akan keluarkan Surat Tugas Tersebut. Sebaliknya, apabila di Satu Kabupaten sudah ada Dr Spesialis Anak, dan salah satu Rumah Sakit yang tidak memiliki Dr Spesialis Anak, maka kita tidak akan keluarkan Surat Tugas yang sama tersebut.
Di sisi lain, dr Putu Camelia ketika melanjutkan memimpin rapat Sosialisasi, mempertegas kembali tugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemantauan terhadap Rumah Sakit yang ada di wilayahnya. “Setiap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki tugas melaksanakan Kesesuaian Kompetensi Rumah Sakit berdasarkan Kajian Rumah Sakit, Pemantauan Rujukan yang dilakukan Rumah Sakit, Pelayanan di Rumah Sakit serta yang lainnya ” , jelasnya.