Diskes Evaluasi JKN-KBS

Beranda Daftar Berita Kegiatan Berita Diskes Evaluasi JKN-KBS

Provinsi Bali per 1 Oktober 2019 telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan kepesertaan JKN-KBS sebesar 95,69%. Menjadikan Bali sebagai Provinsi ke-7 yang telah mencapai UHC di Indonesia. Dengan tercapainya kepesertaan JKN-KBS 95,69% di Bali masih banyak tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk memantapkan pelaksanaan JKN-KBS maka Diskes Provinsi Bali melaksanakan evaluasi pelaksanaan JKN-KBS dalam skema JKN (5-7 November 2019). Program JKN-KBS merupakah salah satu prioritas sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Bidang Kesehatan.

Bertempat di Fave Hotel Kuta pertemuan evaluasi ini diikuti oleh seluruh pemegang program JKN di 9 Kabupaten/Kota. Kadiskes Bali dr. Ketut Suarjaya, MPPM berharap dengan diadakannya pertemuan ini bisa mendapatkan gambaran pelaksanaan kebijakan JKN-KBS selama 1 tahun. Selain itu, mempersiapkan kebijakan yang akan ditetapkan tahun 2020 terkait peningkatan pelayanan JKN-KBS. Serta pertemuan ini dapat banyak memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kebijakan serta monitoring dan evaluasi kebijakan JKN-KBS. Sehingga kebijakan JKN-KBS di Provinsi Bali bisa sinergis dengan kebijakan JKN secara Nasional serta bermanfaat untuk krama Bali.

Tantangan Pelaksanaan JKN-KBS

Adapun 3 tantangan yang dihadapi oleh Pemprov Bali maupun Kab/Kota dalam pelaksanaan JKN-KBS. Pertama, memastikan data kepesertaan PBI Daerah telah valid utamanya identitas kependudukan maupun potensi kepesertaan ganda. Serta memastikan verifikasi dan validasi peserta PBI Pusat/APBN yang harus dilakukan setiap bulan terkait data di Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Kedua, memastikan teraksesnya seluruh peserta JKN-KBS (4.126.169 jiwa) ke fasilitas kesehatan yang berkeadilan baik secara tempat/jarak maupun pelayanannya. Terbitnya Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit mendorong adanya penataan tipe rumah sakit di Bali.

Ketiga, Terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan meningkatkan beban anggaran Pemerintah Provinsi dan kabupaten/Kota. Untuk pembiayaan iuran peserta PBI daerah tahun 2020 serta menimbulkan kecendrungan peserta mandiri (PBPU) untuk pindah kepesertaan menjadi peserta PBI padahal kuota PBI daerah terbatas.

Skip to content