Keluarnya PP 72 Tahun 2019 Mengembalikan Posisi Direktur sebagai Pejabat Struktural.
Karo Organisasi: Mekanisme Pengisiannya akan Dikonsultasikan ke Pusat. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daer
