KIDI melaksanakan Rakornas di Provinsi Bali yang diadakan di Prime Plaza Hotel Denpasar (10-13 Desember 2019). Rakornas ini diselenggarakan oleh Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI bekerjasama dengan Provinsi Bali. Tujuan dari diselenggarakan Rakornas ini adalah untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan bagi lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter baik di Nasional atau Bali. Melalui PIDI tahap pelatihan keprofesian praregistrasi berbasis kompetensi pendidikan kedokteran dasar dapat dimahirkan kompetensinya guna meningkatkan pelayanan primer. Hal ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Bidang Kesehatan yaitu meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan bagi krama bali secara mandiri dan berkeadilan.
Kadiskes Bali mengucapkan terima kasih kepada kementerian kesehatan RI karena telah memilih bali sebagai tempat pelaksanaan rakornas. Selain itu dalam sambutanya kadiskes juga menyampaikan bahwa PIDI sangat berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Contohnya dengan adanya Program ini Puskesmas dan Rumah Sakit yang masih kekurangan tenaga dokter dapat terbantukan. Terutama di daerah pedesaan dan pedalaman. Serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat lebih optimal. Selain itu, dengan adanya para dokter internsip ini, akses pelayanan ke masyarakat lebih mudah dan kualitas dokter serta jaminan keselamatan pasien dapat meningkat. Meskipun memang para dokter Intersip masih harus mendapat bimbingan dan pengawasan dari masing – masing dokter pendamping yang ada di wahana, kata beliau.
Pelaksanaan PIDI di Bali dan Tujuannya
Bali sendiri untuk pelaksanaan PIDI sampai Desember 2019. Jumlah peserta yang sudah menyelesaikan program ini sebanyak 1918 orang dan yang sedang berjalan sebanyak 563 orang. Dengan jumlah Wahana aktif yang kami miliki saat ini sebanyak 33 Wahana dan jumlah dokter pendamping sebanyak 105 orang. Sebenarnya masih banyak puskesmas dan rumah sakit yang mengusulkan menjadi wahana PIDI. Namun terkendala kurangnya fasilitas pelayanan kesehatan seperti sarana dan prasarana serta belum dilatihnya para dokter pendamping dalam menunjang terlaksananya PIDI.
Tujuan dan Sasaran akhir program internsip disusun berdasarkan prinsip praktek kedokteran. Juga berlandaskan pada Standar Kompetensi Dokter (SKDI 2006) serta memberikan kesempatan kepada dokter lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter. Berdasarkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK ) untuk menerapkan serta mempraktekkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan dalam rangka penyelarasan antara hasil pendidikan dan praktek lapangan. Sebagaimana diatur dalam Permenkes RI No.200/Menkes/Per/1/2010 dan telah diganti dengan Permenkes Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.