Rakor Pengamanan Informasi Publik di Dinas Kesehatan

Beranda Daftar Berita Kegiatan Berita Rakor Pengamanan Informasi Publik di Dinas Kesehatan
Sekdis : Informasi dan Dokumentasi adalah Aset Penting

Untuk Mengamankan Informasi publik yang dimiliki lembaga pemerintah, khususnya di Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Made Suwitra mengumpulkan semua tim pengelola informasi dari Bidang dan UPTD Dinas Kesehatan. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Cempaka Lantai I, Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Jln Melati, No.20 Denpasar, Rabu, 1 Juli 2020 pukul 09.00 – selesai

Dalam rapat yang juga memperhatikan protokol kesehatan tersebut, I Made Suwitra menuturkan bahwa betapa penting dan mahalnya informasi yang dimiliki sebuah lembaga sehingga informasi itu harus dijaga serta dipelihara agar senantiasa bisa digunakan pada saatnya untuk kepentingan organisasi maupun pemenuhan pelayanan informasi publik.

“Kita semua semestinya mengetahui bahwa informasi yang dimiliki oleh suatu lembaga adalah informasi yang sangat penting untuk mendukung eksistensi lembaga tersebut. Sehingga harus disimpan serta disampaikan sesuai dengan klasifikasi masing-masing informasi tersebut. Jadi tidak semua informasi yang dimiliki lembaga tersebut dapat disebarluaskan. Demikian pula Dokumentasi. Dokumentasi Itu juga sangat penting untuk disimpan dengan baik agar bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan di wilayah tersebut”, katanya.

Suwitra juga menceritakan terkait pentinya dokumentasi yang dimiliki sebuah lembaga.

Made Suwitra juga menegaskan bahwa ada beberapa perkecualian terhadap informasi yang disampaikan ke Publik. Dan semua lembaga harus mengetahui hal tersebut sehingga bisa mengantisipasi segala kemungkinan terburuk yang akan dapat menimpa lembaga tersebut.

“Ada beberapa informasi yang menjadi perkecualian, diantaranya adalah informasi yang membahayakan Negara, Informasi terkait perlindungan Usaha. Kemudian informasi terkait dengan hak-hak pribadi seseorang serta informasi terkait rahasia jabatan.

Dari semua itu imbuh Suwitra memiliki konsekuensi apabila diinformasikan ke Publik secara serampangan. “Memang ada banyak akibat yang akan ditimbulkan apabila semua informasi disampaikan ke publik mulai dari tingkat risiko rendah sampai tinggi”, katanya.

Pada era digital ini, lanjut Suwitra, hampir semua lembaga memiliki sertifikat elektronik pada lembaga masing-masing seperti Tanda Tangan Elektronik. “Terkadang ada beberapa orang menganggap hal itu tidak sah. Padahal semua aktivitas tersebut sudah masuk ke dalam Sandi Negara”, jelasnya.

Made Suwitra pun mulai melanjutkan mengklasifikasi Jenis Informasi, juga konten Informasi berkaitan dengan sumber informasi, nilai informasi, tingkat ancaman dan kemudahan eksploitasi di Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Proses Klasifikasi tersebut diikuti semua peserta yang hadir. (Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali)

Skip to content