Info Kesehatan : Implementasi SPM Bidang Kesehatan Tentang Krisis Kesehatan di Provinsi Bali

Beranda Projects Informasi Kesehatan Info Kesehatan : Implementasi SPM Bidang Kesehatan Tentang Krisis Kesehatan di Provinsi Bali
Pendahuluan

Sesuai dengan Permenkes No.4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (SPM) bahwa dalam pencapaian target-target lebih diarahkan kepada penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam memberikan penilaian dasar kepada warga negara. Salah satu pemenuhan yaitu pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi.

Metode

Penghitungan pembiayaan sesuai SPM Bidang Kesehatan pada tahap pra krisis dengan edukasi pengurangan resiko krisis kesehatan bagi penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi bencana. Tahap tanggap darurat yaitu pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak bencana/berpotensi bencana melalui kegiatan mobilisasi tim penanggulangan krisis kesehatan, pelayanan kesehatan dasar di fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan rujukan, dan kebutuhan logistik kesehatan seperti obat-obatan, family kit, paket makanan pendamping untuk kelompok rentan.

Setiap daerah penting memiliki Rencana Kontijensi (Renkon) bidang kesehatan yang memuat letak geografis berupa peta, keadaan penduduk, sumber daya kesehatan, jumlah tenaga kesehatan, jenis potensi bencana. Renkon bermanfaat untuk kesiapan seluruh klaster kesehatan dalam menghadapi bencana. Provinsi Bali telah memiliki SK Klaster Kesehatan No. 188/5391/Yankes/Diskes tanggal 20 Mei 2019. Renkon yang adalah tentang Gunung Agung, yang lainnya belum. Dalam menunjang SPM, Provinsi Bali belum memiliki SK Tim Penerapan sasaran SPM Bidang Kesehatan. Selama ini membuat perhitungan / costing SPM pendanaan, data proyeksi, ketersediaan sarana prasarana dan target, namun belum sempurna.

Keberhasilan Pencapaian SPM sangat dipengaruhi penjabaran pencapaian target SPM kedalam dokumen RPJMD, Renstra, dan Renja pemerintah daerah. Komitmen setiap pihak secara konsisten dalam perencanaan untuk pencapaian target SPM pada anggaran APBD setiap tahunnya. Kewajiban dan tanggungjawab setiap Perangkat Daerah terkait untuk pencapaian target SPM ditetapkan dalam Renstra dan Renja pemerintah daerah masing-masing. Untuk mencapai target pembangunan Nasional dilakukan Koordinasi Teknis pembangunan antara Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Pemerintah Daerah.

Manfaat SPM adalah agar lebih terjaminnya penyediaan pelayanan dasar yang disediakan oleh pemda untuk kesejahteraan masyarakat. Harapannya agar setiap daerah dapat menyusun SK Kepala Daerah tentang penetapan jumlah sasaran di masing masing indikator, membentuk Tim Penerapan SPM di daerah, melibatkan sektor swasta, melakukan Pengembangan Sistem Informasi terintegrasi (data sasaran penduduk dengan NIK, tercantum tanggal lahir sebagai pencatatan jenis pelayanan yang sudah di berikan) dengan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan yang terupdate secara periodik sesuai dengan permenkes/PMK secara berjenjang.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Membuat Pertemuan tentang Penyusunan Renkon, Sosialisasi dan simulasi bencana sub klaster, sosialisasi krisis kesehatan kepada tokoh masyarakat dan masyarakat, penguatan kesiapsiagaan menghadapi bencana di 9 kab/kota, dan serta peningkatan kapasitas SDM Kesehatan dalam penanganan kasus kegawatdaruratan sehari-hari dan bencana. Selain hal tersebut, Provinsi Bali akan membuat SK Tim Penerapan sasaran SPM Bidang Kesehatan yang akan melibatkan seluruh klaster kesehatan.

Sumber : IGA Diah Indriyani R, SKM,.M.Kes (Fungsional Adminkes Muda)

Skip to content