dr. Ketut Suarjaya, MPPM : Berharap Layanan Kesehatan Tradisional Sejajar dengan Yankes Konvensional
“Besar harapan saya layanan Kesehatan Tradisional dapat sejajar dengan Pelayanan Kesehatan Konvensional dengan mengintegrasikan Pengobatan Tradisional Bali di seluruh Rumah Sakit dan Puskesmas ke depan”, Kata dr. Ketut Suarjaya, MPPM dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Kadek Iwan Darmawan, MPH di ruang Cempaka Dinas Kesehatan, Selasa, 12 Pebruari 2020 kemarin.
Acara ini diikuti oleh 36 Peserta dari Bappeda Provinsi Bali, BPKAD Provinsi Bali, BKD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rumah, BPTD Kesehatan Tradisional Provinsi Bali, UNHI, Universitas Dhyana Pura dan Pemegang Program Kesehata Tradisional di 9 Kabupaten Kota.
Lebih lanjut, dr. Suarjaya mengungkapkan, sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 47, upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu menyeluruh danberkesinambungan.
“Selaras dengan Visi Gubernur Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, dimana salah satu program yang akan dikembangkan adalah, Pelayanan Kesehatan masyarakat yang terjangkau, merata, adil dan berkualitas serta didukung dengan pengembangan sistem dan data base riwayat Kesehatan Krama Bali Berbasis Kecamatan”, katanya.
dr. Suarjaya juga menambahkan, pelayanan kesehatan tradisional Empiris Komplementer, dan Integrasi. Untuk mendukung program tersebut salah satu kegiatannya adalah menguatkan regulasi di Bidang Kesehatan Tradisional. Regulasi yang telah dibuat adalah Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera dengan salah satu manfaat tambahannya adalah mengenai Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Komplementer di FKTP dan FKRTL.
“Melalui Peraturan Gubernur ini diharapkan dapat mendukung Pelayanan Kesehatan Tradisional di Bali pada aspek pembiayaannya. Untuk mendukung Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali yang berpihak pada pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional dengan mengutamakan kearifan lokal Bali”, jelasnya.
Yankestrad Melalui Griya Sehat
Pelayanan Kesehatan Tradisional lanjut dr. Suarjaya, juga dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional yaitu Griya Sehat. Griya Sehat dapat memberikan pengobatan tradisional kepada masyarakat secara menyeluruh dengan mengedepankan pemanfaatan kearifan lokal budaya setempat.
Dalam pemaparannya, dr. Suarjaya menekankan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Bali. “Sesuai dengan visi Provinsi Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola Pembangunan Semesta Berencana. Dimana semua itu bertujuan untuk menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia Sekala dan Niskala. Dari 22 misi yang dijabarkan, Dinas Kesehatan ada pada misi no 3 yaitu : Mengembangkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang terjangkau, merata, adil dan berkualitas serta didukung dengan pengembangan sistem dan data base riwayat kesehatan Krama Bali Berbasis Kecamatan”, katanya.
Di sisi lain, Lanjut dr. Suarjaya, Pelayanan Kesehatan Tradisional salah satu prioritas di bidang kesehatan yang terkait juga dengan bidang lainnya terutama; tradisi budaya dan pariwisata. “Banyak regulasi yang mendukung adanya Pelayanan Kesehatan Tradisional, diantaranya : Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No.103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes No. 90 tahun 2013 tentang SP3T, Permenkes No. 8 tahun 2014 tentang Spa, Permenkes No. 9 tahun 2016 tentang Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan TOGA dan keterampilan, Permenkes No. 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes No. 37 tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi, Permenkes No. 15 tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, PMK No. 34 tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis, Pergub No. 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali”, jelasnya.
Dari Riset Kesehatan Dasar yang dilakukan Kementerian Kesehatan, Imbuh dr. Suarjaya,telah dijabarkan bahwa pada tahun 2010 sebanyak 59,12 % orang Indonesia melakukan konsumsi herbal untuk kesehatan. Sedangkan tahun 2013 sebanyak 30.4 % rumah tangga menggunakan cara tradisional untuk kesehatan. Kemudian tahun 2018 sebanyak 43.30 % masyarakat menggunakan cara tradisional untuk kesehatannya.