Perjuangkan Kesehatan Ibu dan Anak, Dinkes Bali Gelar ANDAKIA AMPSR

Beranda Daftar Berita Kegiatan Berita Perjuangkan Kesehatan Ibu dan Anak, Dinkes Bali Gelar ANDAKIA AMPSR

Perjuangkan Kesehatan Ibu dan Anak, Dinkes Bali Gelar ANDAKIA AMPSR

“Upaya-upaya untuk menurunkan Angka Kematian Ibu di Bali sudah bersama-sama kita kerjakan, namun sesuai dengan data capaian kita di Bali tahun 2024 AKI belum mencapai target penurunan karena angkanya meningkat sebesar 107,17/ 100.000 kelahiran hidup atau 59 jumlah kematian dibandingkan 541.221 ribu kelahiran hidup. Sampai dengan bulan Juni 2025 di Bali sudah tercatat 23 kematian berdasarkan alamat domisili di Provinsi Bali, harapan kita bersama tentu tidak ada lagi kematian ibu selanjutnya,”kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali Dr dr I Nyoman Gede Anom, M.Kes saat membuka acara Analisa Data Kematian Ibu dan Anak (ANDAKIA), Audit Maternal Perinatal Survailance dan Respon (AMPSR) di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan dan Masyarakat (Bapelkesmas) Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Jl. Bakung 1 No.135, Kesiman Kertalangu, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali, Selasa, 29 Juli 2025.

Lebih lanjut, Dr dr I Nyoman Gede Anom menjelaskan, Analisa terhadap penyebab kematian ibu didapatkan tertinggi disebabkan oleh kondisi non obstetrik dan terjadi di rumah sakit. Hal ini harus mendapatkan perhatian kita semua karena dengan kecukupan fasyankes di Bali serta tersedianya SDM Kesehatan yang telah memenuhi rasio seharusnya semua kasus dapat ditangani secara kolaboratif dan komprehensif.

“Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 sudah ditetapkan melalui Perpres nomor 12 Tahun 2025 dan menekankan secara khusus pada strategi menurunkan tingkat kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mencapai pertumbuhan tinggi yang berkelanjutan dengan tolok ukur capaian peningkatan kualitas sumber daya manusia Indeks Modal Manusia (IMM) yang ditargetkan meningkat dari 0,54 di tahun 2020 menjadi 0,59 di tahun 2029,”katanya.

Dr dr I Nyoman Gede Anom juga mengungkapkan,terdapat 12 intervensi kunci kesehatan dan kunci pertamanya adalah penurunan kematian ibu dan anak, ini tentu saja sinergi dengan Visi, Misi serta Arah Kebijakan Pembangunan Bali 5 Tahun Ke Depan Periode 2025-2030 dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru”.

“Dimana pada misi keempat yaitu “Mengembangkan pelayanan kesehatan masyarakat yang terjangkau, merata, adil, dan berkualitas” yang mengedepankan kualitas pelayanan kesehatan sehingga seluruh krama Bali harus mendapatkan pelayanan kesehatan mulai dari promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif pada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah terstandar dan kompeten,”paparnya.

Dr dr I Nyoman GedeAnom pun mengatakan bahwa Angka Kematian Bayi (AKB) Tahun 2024 sebesar 11,1/1000 kelahiran hidup, juga mengalami peningkatan dan tentu saja masih jauh dari target Renstra 2024-2026 sebesar 5,8/1000 kelahiran hidup. Sampai dengan bulan Juni 2025 jumlah kematian bayi ini juga masih tinggi, sebanyak 322 kematian sesuai alamat domisili dengan penyebab bervariasi dan tertinggi gangguan saluran nafas dan cardiovaskuler.

”Salah satu alat untuk surveilans, monitoring dan evaluasi kematian ini adalah AMP-SR yang menggabungkan dua proses, yaitu proses surveilans dan proses audit kematian, dalam satu siklus yang berkelanjutan dan sistematik. Pendekatan Audit Kematian Maternal dan Perinatal telah menjadi suatu rekomendasi global dalam upaya penurunan kematian ibu, bayi baru lahir dan lahir mati,”jelasnya.

Pemerintah Indonesia imbuh Dr dr I Nyoman Gede Anom menerapkan pendekatan serupa sejak tahun 1994 dan pada tahun 2020 telah diterbitkannya pedoman Audit Maternal Perinatal Surveilans Respons yang selanjutnya direvisi pada tahun 2022 dan Bali telah melaksanakan kegiatan AMP-SR serta ikut dalam uji coba sejak kegiatan dicanangkan. Penguatan pada unsur surveilans mempunyai tujuan untuk meningkatkan proporsi kematian maternal dan perinatal yang dilaporkan dan meningkatkan kualitas audit/pengkajian kasus kematian, dan tentu saja tujuan akhirnya adalah tindak lanjut dari hasil pengkajian tersebut.

“Kegiatan ini sudah berjalan dan dilaporkan sesuai dengan tahapan kegiatan di aplikasi Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) sesuai dengan SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/D/7052/2023 Tentang Kewajiban untuk melakukan Pelaporan pada Aplikasi. Dan penguatan AMPR-SR juga sudah kami lakukan ke RS Daerah serta RS swasta terpilih di Sembilan (9) kabupaten/kota dan hasilnya sudah kami sampaikan kepada Bapak/Ibu semua sebagai rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan,”paparnya.***Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali

Skip to content