Pentingnya Aturan Main Pelatihan di Bali

Beranda Daftar Berita Kegiatan Berita Pentingnya Aturan Main Pelatihan di Bali

“Setiap Lembaga pastilah memiliki wadah khusus untuk melatih dan meningkatkan pengetahuan bagi pegawainya. Nah saat inilah diperlukan tempat untuk melaksanakan kegiatan tersebut. UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali adalah salah satu tempat tersebut. Dan tentunya dengan aturan pelatihan yang sesuai dengan Perda ataupun yang lainnya,”kata Kepala UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ni Made Parwati, SKM, M.Kes saat Kegiatan Sosialisasi Jejaring Kerjasama Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan di UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Rabu 15 Desember 2021.

Lebih lanjut, Made Parwati juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan Pelatihan, khususnya SDM Bidang Kesehatan, tentu ada beberapa ketentuan pokok yang harus dipenuhi. Dan yang paling pokok adalah mereka harus menyiapkan diri untuk mengisi keterampilan mereka dalam memberikan pelayanan di masyarakat. “Setiap ASN harus mengikuti pelatihan untuk peningkatan kompetensinya. Selain itu disampaikan tentang tata cara penyelenggaraan pelatihan dengan Perjanjian Kerjasama dan tata cara pengampuan untuk institusi yang belum terakreditasi,”katanya.

UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan pun menjabarkan beberapa aturan terkait pelatihan yang akan dilaksanakan Dinas lainnya. Dan itu pun diuraikan secara detil oleh Kepala UPTD Bapelkesmas Provinsi Bali. “Kita memang sudah menyiapkan beberapa hal pokok yang harus diikuti oleh Dinas ataupun Lembaga yang akan bekerjasama dengan Bapelkesmas. Dan tentunya saat ini, saya berharap, Lembaga yang hadir memberikan masukan atau pun bertanya terkait ketentuan yang harus dipatuhi,”jelasnya.

Di sisi lain, UPTD Bapelkesmas memang sangat terbuka dalam melaksanakan Kerjasama melatih semua Lembaga milik Pemerintah Provinsi Bali. “Kita memang memiliki motto membantu Pemerintah Provinsi Bali untuk mencapai Visi dan Misinya yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dan tentunya sesuai dengan program yang dijabarkan Bapak Gubernur Bali saat ini,”paparnya.

Dalam pertemuan tersebut, Made Parwati juga memaparkan bagaimana tata cara serta ketentuan pokok yang harus diikuti para peserta pelatihan. Dan bagaimana pula mekanisme Kerjasama secara keseluruhan. “Ini perlu kita diskusikan Bersama, sehingga Ketika pelatihan berjalan tidak memunculkan berbagai hal yang tidak diinginkan Bersama,”katanya.
Made Parwati pun Kembali menjelaskan, bahwa untuk institusi yang belum terakreditasi, UPTD Bapelkesmas juga memberikan beberapa persyaratannya. “Tujuan diberikan persyaratan ini adalah untuk memperlancar kegiatan pelatihan. Sehingga tidak memunculkan masalah di kemudian hari,”jelasnya.

Acara diskusi berlangsung sangat alot. Karena berbagai teknis disatukan serta dicarikan solusinya. Peserta diskusi pun sangat serius mendengarkan penjelasan Kepala UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan. Lembaga yang mengikuti acara tersebut adalah Kepala Bidang, dan Kepala UPTD di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Direktur RS se-Provinsi Bali, Dinas Kesehatan 9 Kabupaten Kota dan Organisasi Profesi Kesehatan se-Provinsi Bali. (Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali).

  • Aturan Pelatihan
  • Aturan Pelatihan 2
Skip to content