Pendayagunaan Dokter Spesialis di Bali

Beranda Daftar Berita Kegiatan Berita Pendayagunaan Dokter Spesialis di Bali
Melalui penyebaran secara merata dan peningkatan kualitas layanan

Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali salah satu program prioritasnya adalah pendayagunaan dokter spesialis yang ditugaskan di Puskesmas Rawat Inap. Dalam mendukung Program tersebut distribusi Dokter spesialis di Bali haruslah merata. Secara umum jumlah SDM kesehatan di Bali memang sudah mencukupi namun distribusinya tidak merata dan menumpuk di daerah perkotaan. Hal itu disampaikan Kadiskes Bali saat memberikan sambutan dalam Pendayagunaan Dokter Spesialis yang diadakan oleh PPSDMK Kementerian Kesehatan di Nusa Dua Badung (2 Oktober 2019).

Kadiskes Bali berharap dengan adanya program ini masalah SDM Kesehatan, khususnya tentang pendayagunaan dokter spesialis dapat di atasi. Sehingga mutu pelayanan kesehatan masyarakat di Bali bisa lebih baik. Selain itu juga menjawab kebutuhan dari Program prioritas Provinsi Bali Bidang Kesehatan. Program prioritas tersebut harus didukung oleh penambahan dan penyebaran Dokter Spesialis secara merata di Seluruh Kab/Kota di Provinsi Bali.

Pendayagunaan tenaga kesehatan adalah upaya pemerataan, pemanfaatan, pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan. Pendayagunaan yang meliputi system penempatan, penghargaan dan sangsi serta peningakatan karir professionalnya. Dalam upaya pendayagunaan SDM Kesehatan, Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melakukan upaya penempatan tenaga kesehatan yang ditujukan untuk mencapai pemerataan yang berkeadilan dalam pembangunan kesehatan. Dalam rangka penempatan tenaga kesehatan untuk kepentingan pelayanan publik dan pemerataan.

Dukungan Pemerintah

Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan untuk memberikan imbalan material atau non material kepada tenaga kesehatan yang mau bekerja di bidang tugas atau daerah yang tidak diminati. Seperti daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan serta daerah bencana dan rawan konflik. Kebutuhan Tenaga kesehatan dalam hal ini Dokter Spesialis masih sangat dirasakan oleh daerah seperti tersebut di atas. Jangankan Dokter Spesialis masih banyak Puskesmas yang belum memiliki Dokter Umum, terutama Puskesmas di wilayah pedesaan.

Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) ini merupakan pengganti dari Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Program tersebut dihentikan sejak diundangkannya Perpres No. 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis pada tanggal 16 Mei 2019. Program ini dijalankan guna memenuhi kebutuhan dokter spesialis disejumlah daerah yang membutuhkan.

Skip to content