Pastikan Tenaga Kerja Yang Dikirim Sehat, Tim Visitasi Turun ke Lapangan Agar Negara Penerima Tidak Kecewa

Beranda Daftar Berita Kegiatan Berita Pastikan Tenaga Kerja Yang Dikirim Sehat, Tim Visitasi Turun ke Lapangan Agar Negara Penerima Tidak Kecewa

Untuk menjamin pemeriksaan kesehatan calon Tenaga Kerja Indonesia yang bermutu dan terjangkau, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon Tenaga Kerja Indonesia. Hal Itu disampaikan Koordinator tim Visitasi Dinas Kesehatan Provinsi, dalam sambutannya yang diwakili oleh dr. Putu Camellia di RSU Bali Jimbaran, Rabu, 24 Juni 2020 kemarin.

“Kita berharap, agar tenaga kerja yang dikirim nantinya memang benar-benar sehat dan tidak mengecewakan Negara yang menerima mereka”, katanya.

Dokter Putu Camelia juga menegaskan, Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota, yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

“Ini juga harus dilaksanakan secara komprehensif. Dimana peran Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan dan Lembaga yang menyalurkan tenaga kerja hendaknya memahami semua ketentuan terkait hal ini”, lanjutnya.

Tim Visitasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri dari dr. Putu Camellia, Ni Made Parwati, SKM, M.Kes , Luh Karniti Amd. Keb dan Ni Putu Eka Cahyati, SKM. Dimana, tujuan pelaksanaan Visitasi tersebut adalah memastikan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon tenaga kerja Indonesia berjalan dengan baik.

Sementara itu, Direktur RSU Bali Jimbaran dr. Komang Adhi Restudana mengungkapkan, segala kelengkapan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 29 Tahun 2013 sudah dilakukan sejak awal tahun 2020 mengingat letak RS yang sangat strategis bagi dunia bisnis pariwisata dan kesehatan dengan tetap mengutamakan standar pelayanan kesehatan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Tim visitasi menyampaikan hasil visitasi dan penilaian serta memberikan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti ke Kementerian Kesehatan, jika izin penyelenggaraan sudah diterbitkan RS wajib melaporkan segala kegiatan layanannya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dan Provinsi Bali. (Yankes dan Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali).

  • Visitasi RS Jembrana
  • tenaga kerja
Skip to content