Profil UPTD KESTRAD

Beranda Profil UPTD KESTRAD

UPTD Kesehatan Pengobatan Tradisional (UPTD. KESTRAD) dibentuk untuk mendukung visi dan misi Gubernur Bali. Gubernur Bali memiliki visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru” dengan misi nomor 3 dan 6 yakni misi nomor 3 mengembangkan pelayanan kesehatan masyarakat yang terjangkau, merata, adil dan berkualitas serta didukung dengan pengembangan sistem dan data base riwayat kesehatan Krama Bali berbasis kecamatan dan misi nomor 6 mengembangkan sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi yaitu berkualitas dan berintegritas, bermutu, profesional dan bermoral serta memiliki jati diri yang kokoh yang dikembangkan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Krama Bali. Upaya dalam mendukung visi misi tersebut diatas telah dibentuk UPTD Kesehatan Pengobatan Tradisional (UPTD KESTRAD) berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 105 Tahun 2017 dan baru dikukuhkan kembali pada tanggal 6 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019.

Visi

Pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan olahraga yang berkualitas, bermutu, aman dan bermanfaat dalam upaya mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Misi

  1. Meningkatkan kualitas SDM dan inovasi sebagai pemberi pelayanan secara berkesinambungan untuk menghasilkan produk layanan yang berkualitas dan bermutu,
  2. Memperlakukan pelanggan sebagai sahabat atau orang penting,
  3. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat melalui pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan olahraga,
  4. Menjadikan masyarakat sehat bugar produktif dengan olahraga yang baik, benar, teratur dan terukur,
  5. Menerapkan tata kelola pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan olahraga yang transparan dan akuntabel.

Motto :

“SEHAT…….BUGAR…………..PRODUKTIF”

Maklumat Pelayanan :

“Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan olahraga sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Struktur Organisasi UPTD KESTRAD

struktur organisasi UPTD KESTRAD
Skip to content