Ombudsman RI Kunjungi Diskes Bali

Beranda Daftar Berita Kegiatan Berita Ombudsman RI Kunjungi Diskes Bali
Bahas tatakaksana pelayanan dasar SPM sektor kesehatan di Bali

Diskes Provinsi Bali menerima kunjungan dari ombudsman RI bertempat di Ruang VIP Diskes Bali (22/08/2019). Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Diskes Bali dr. Kadek Iwan Darmawan, MPH mewakili Kadiskes Bali. Kunjungan Ombudsman RI tersebut diwakili oleh Ibu Mira selaku asisten bersama seorang staf. Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Rumah Sakit Pemerintah, Swasta dan Puskesmas di Bali. Tujuan kunjungan tersebut memberikan saran, masukan dan perbaikan terkait penganggaran dan tatalaksana pelayanan dasar SPM sektor kesehatan di Provinsi Bali. Provinsi Bali oleh Ombudsman RI dijadikan salah satu sample fungsi pengawasan dalam hal pelayanan kesehatan diantara daerah yang rawan bencana di Indonesia.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan tertuang pada PP No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah tersebut Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes No 4 Tahun 2019. Permenkes No 4 Tahun 2019 mengatur tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Dalam Permenkes tersebut SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang Wajib dilaksanakan Pemda. Pelayanan tersebut berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Jenis pelayanan dasar SPM sektor kesehatan daerah provinsi yang harus dilaksanakan adalah pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atauberpotensi bencana provinsi; dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi

Pelayanan Kesehatan saat kondisi tanggap darurat bencana di Provinsi Bali

Kabid Yankes memaparkan secara langsung kesiapan sektor Kesehatan di Bali dalam tanggap bencana. Pelayanan kesehatan di daerah bencana atau berpotensi bencana diperkuat dengan SK Kluster kesehatan yang dikeluarkan oleh Provinsi Bali. SK tersebut tidak hanya berlaku pada saat terjadi bencana saja namun juga untuk pra bencana dan mitigasi. Untuk sarana prasarana dan Sumber Daya Kesehatan dalam kesiapsiagaan bencana juga sudah disiapkan secara matang. Melalui PSC yang dikoordinir oleh BPBD Provinsi Bali dengan menggunakan SPGDT bencana (B) dan sehari-hari (S). SPGDT S juga sudah berjalan dengan baik dan SDMK juga sudah terlatih baik di Puskesmas dan Rumah Sakit.

Dari sisi pelayanan kesehatan disampaikan oleh Kepala Bidang Yankes “Siap dan mampu melayani pengungsi baik dari kesiapan Sarpras, SDMK dan Logistik”. Logistik tersebut juga dibantu oleh BPBD untuk kebutuhan pangannya. Begitu juga dengan antisipasi terjadinya KLB Provinsi Bali sudah memiliki tim gerak cepat tidak hanya pada saat bencana tapi juga pada kejadian sehari-hari jika terjadi KLB. Pemberian imunisasi bagi pengungsi yang memiliki bayi, balita atau anak juga telah dilakukan. Seperti pemberian imunisasi campak, polio dan imunisasi PD3I lainnya. Tindakan penanggulangan vektor juga telah dilakukan dengan melaksanakan penyemprotan untuk lalat dan nyamuk sehingga potensi penularan penyakit menular berdampak KLB bisa diatasi.

Untuk kebutuhan logistik obat. Pada saat terjadi bencana ataupun sehari-hari di Provinsi terdapat buffer stok obat untuk didistribusikan ke Kab/ Kota apabila obat di Kab/Kota tidak terpenuhi. Apabila kekurangan, di Provinsi juga bisa meminta bantuan ke pusat dengan SOP tersendiri. Bantuan obat tidah hanya didapatkan dari pusat tetapi masyarakat juga ikut memberikan bantuan. Bantuan obat dari masyarakat juga sudah diverifikasi dan dicek kualitas obatnya di gudang farmasi sesuai dengan SOP. Provinsi Bali juga melibatkan peran lintas sektor dan masyarakat untuk penanggulangan bencana dengan sistem menyama braya dengan memberikan bantuan sumbangan seikhlasnya berupa uang, makanan dan lainnya.

Permasalahan dan Penganggaran SPM Sektor Kesehatan

Pada saat erupsi Gunung Agung terdapat masalah dalam hal pembayaran klaim BPJS di Faskes. Hal ini disebapkan karena pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pengungsi pada saat itu statusnya belum erupsi. Dari segi manajemen kebencanaan hal itu blum dapat dikategorikan tanggap darurat. Dinas Kesehatan Provinsi mengeluarkan surat edaran untuk tetap melayani pengungsi di daerahnya masing-masing. Dalam hal status belum tanggap darurat ini klaim pembayaran BPJS tidak jelas harus dibayarkan oleh siapa. Apakah dibebankan ke Pemerintah Daerah atau Kabupaten/Kota. Sampai saat ini klaim pembayaran mencapai 4,2 Miliar dari 14 RS pada saat erupsi Gunung Agung. Yang layak dibayarkan menurut BPKP 883 juta dan sisanya sekitar 3,3 Miliar masih belum terbayarkan. Hasil dari BPKP tersebut tidak bisa diaudit sehingga piutang rumah sakit tidak jelas akan dibebankan kemana.

Permasalahan yang lain adalah belum adanya call center kebencanaan khusus di Bidang Kesehatan. Call Centre yang disiapkan oleh BPBD masih bersifat parsial dan belum terintegrasi. Ini yang sangat menyulitkan kita di Provinsi untuk gerak cepat dalam menanggapi masalah kesehatan di tempat pengungsian kata Kabid Yankes.

Untuk Anggaran tanggap darurat bencana sepenuhnya ada di BPBD Provinsi Bali. Di Dinas Kesehatan belum dianggarkan untuk tanggap darurat bencana namun ada anggaran untuk pelatihan kapasitas kebencanaan untuk mempersiapkan kemampuan dan keahlian petugas dalam menanggapi bencana. Dalam hal ini yang mendapatkan pelatihan adalah tenaga kesehatan baik di Faskes Primer ataupun Faskes Rujukan. Ombudsman juga menanyakan terkait manajemen Relawan dan analisis resiko bencana. Untuk standar relawan bencana kata Kabid Yankes relawan dari luar bali baru akan diatur berupa penyusunan standar yang disusun oleh pusat. Hal tersebut mengatur tentang manajemen relawan dari luar bali. Sedangkan analisis resiko bencana di bidang kesehatan lebih spesifik seperti KLB saja untuk bencana sudah dilaksanakan oleh BPBD Provinsi Bali.

Ibu Mira memberikan masukan bahwa kunci dari penanggulangan bencana adalah koordinasi dan manajemen yang baik kepada lintas sektor. Disesuaikan dengan fungsi dalam penanggulangan bencana. Jika koordinasi sudah berjalan dengan baik maka pelayanan kepada masyarakar bisa lebih maksimal. Selain itu edukasi bencana sangat penting karena dengan edukasi kemampuan dan keahlian kita sudah dilatih untuk menanggapi bencana sejak dini sehingga pada saat bencana masyarakat sudah siap. Disamping itu perlu adanya juknis kebencanaan untuk memudahkan dalam penanggulangan bencana, kata beliau.

Kabid Yankes Menjelakskan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Saat Tanggap Darurat Bencana di Provinsi Bali
Skip to content