Made Suwitra : Pasca Keluarnya Perpres 64 Tahun 2020 Kita Mantapkan Lagi Kepesertaan JKN-KBS
“Mari Kita mantapkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) di Bali, sehingga sesuai dengan regulasi yang baru yaitu Perpres 64 Tahun 2020 dan kemampuan fiscal daerah, karena nantinya akan ada sharing biaya PBI, tidak hanya antar pemerintah provinsi dengan kabupaten tetapi juga dengan pemerintah pusat ”, kata Sekretaris Dinas Kesehatan Provins Bali I Made Suwitra didampingi Kepala Bidang (Kabid) Yankes, dr Iwan Darmawan, saat memimpin Rapat Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Jumat 19 Juni 2020 secara virtual, dipusatkan di ruang Rapat cempaka, Lantai I, Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Acara ini dimulai pukul 09.00 Wita sampai selesai, yang diikuti oleh seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 4 OPD terkait di Provinsi Bali antara lain yaitu Dinas Sosial Provinsi Bali, Bappeda Provinsi Bali, BPKAD Provinsi Bali.
Lebih lanjut, Made Suwitra mengungkapkan, keluarnya peraturan ini adalah tindak lanjut dari adanya putusan MA yang membatalkan Peraturan Presiden sebelumnya khususnya yang mengatur tentang iuran JKN. “Saat ini kita harus menghitung ulang dan memantapkan jumlah kepesertaan JKN agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah ketika nantinya terjadi sharing pembiayaan”, katanya.
Made Suwitra manambahkan, untuk kepesertaan JKN agar disesuaikan dengan situasi terkini di masing-masing Kabupaten dengan mengambl jumlah minimum sesuai dengan quota sebelumnya. “Saya berharap, kita tentukan dulu dengan standar minimum sambil menghitung kebutuhan dan kemampuan pada tahun berikutnya, sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari”, katanya.
Masing-masing peserta pun memberikan berbagai masukan terkait proses kepesertaan JKN tersebut. Mereka sangat antusias, karena ada kemungkinan jatah umtuk penganggaran dan kepesertaannya bisa ditambah pada setiap kabupaten di Bali.
Sementara itu, Kabid Yankes, dr. Iwan Darmawan menegaskan, jumlah kepesertaan harus dibatasi secara proporsional. Dimana, masih harus diberikan sisa kuotanya, karena itu erat kaitannya dengan sistem penganggaran ke depannya. “Bisa saja kita habiskan sekarang dana sharingnya dengan menambahkan quota peserta, akan tetapi ke depannya kita juga harus pikirkan pembiayaannya. Karena menurut pandangan saya, pembiayaan justru akan lebih dominan dikeluarkan Daerah melalui APBD. Pusat hanya membantu sebagian”, katanya.
Dokter Iwan mempertegas kembali pola sharing anggaran tersebut. “Pusat memang saat ini memberikan kuota cukup besar.Akan tetapi kita harus mengantisipasi kebijakan pusat nantinya. Yang saya khawatirkan adalah Pusat malah mengurangi pembiayaan pada tahun berjalan. Sehingga Daerahlah yang diberikan kewenangan membiayainya”, katanya.
Untuk mengantisipasi hal itu, imbuh dr. Iwan, semua harus kompak dalam menentukan berapa peserta yang harus diusulkan.
Menyikapi hal tersebut, Made Suwitra menyarankan agar diadakan penghitungan ulang dan diserahkan kembali ke Kabupaten/Kota untuk menentukan hal tersebut. “Nah inilah tujuan pertemuan kita via virtual hari ini. Sehingga semua Kabuaten/Kota bisa menentukan jumlah peserta dan menyepakatinya. Hasil kesepakatan ini akan dipakai sebagai acuan dalam menetapkan jumlah kepesertaan dan pola sharing nantinya”, paparnya. (HUMAS DINAS KESEHATAN PROVINSI BALI)