Maksimalkan PPDR, Kadiskes Provinsi Bali Dr dr Nyoman Gede Anom Ajak Gencarkan KTR di Gianyar

Beranda Daftar Berita Kegiatan Berita Maksimalkan PPDR, Kadiskes Provinsi Bali Dr dr Nyoman Gede Anom Ajak Gencarkan KTR di Gianyar

Maksimalkan PPDR, Kadiskes Provinsi Bali Dr dr Nyoman Gede Anom Ajak Gencarkan KTR di Gianyar

“Untuk memaksimalkan Program Pengendalian Dampak Rokok (PPDR) di Gianyar, kita harus menggencarkan tiga PPDR yaitu, Program Kawasan Tanpa Rokok, Skreening Merokok Pada anak usia sekolah dan menyiapkan layanan upaya berhenti merokok. Ketiga program ini harus dimaksimalkan agar kita bisa mengendalikan PPDR di Gianyar,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali Dr dr I Nyoman Gede Anom, M.Kes ketika menjadi naramsumber Rapat Koordinasi Lintas Sektor Program Pengendalian Dampak Tembakau (PPDT) di Ruang Sidang 1 Kantor Bupati Gianyar, Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh 42 orang peserta yang terdiri dari Bupati Gianyar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gianyar serta Tokoh Masyarakat tersebut, Dr dr I Nyoman Gede Anom pun menjabarkan tiga program yang menjadi acuan Program Pengendalian Dampak Rokok (PPDR) tersebut.
“Dalam program tersebut terdapat 3 program unggulan yang ingin kita maksimalkan di lapangan. Program 1 adalah KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Program ini bertujuan membatasi orang merokok aktif pada lokasi tertentu. Harapan dari terlaksananya program ini adalah Paparan rokok (paparan sekunder dan tersier) terpusat pada lokasi tertentu dan kelompok rentan, seperti: anak, lansia, dan orang sakit terhindar dari paparan rokok,”katanya.
Dr dr I Nyoman Gede Anom pun menjelaskan, situasi terakhir KTR Provinsi Bali tahun 2024 dimana semua Kabupaten / Kota di Bali sudah mempergunakan E-Monev KTR saat implementasi KTR. Kemudian dari 514 Kabupaten Kota se-Indonesia Tahun 2024, Denpasar (peringkat 9), Gianyar (peringkat 11), dan paling rendah Karangasem (peringkat 28) dan penilaian KTR berdasarkan 4 hal (Regulasi, Pengawasan, Penegakkan, dan Kepatuhan).
“Khusus untuk regulasi KTR, Semua Kabupaten Kota sudah memiliki Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota tentang KTR, namun perlu diadakan penyempurnaan beberapa hal, seperti rokok rlektrik, keterlibatan lintas sektor sebagai penanggung jawab tatanan, dan pengaturan iklan atau penjualan rokok. Juga kita telah memiliki Surat Edaran Gubenur tentang Pelarangan Iklan Rokok Luar Gedung sudah ditindaklanjuti oleh semua Kabupaten / Kota, tetapi belum diunggah ke E-Monev KTR,”ungkapnya.
Dr dr I Nyoman Gede Anom pun menjabarkan regulasi yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali serta 9 Kabupaten / Kota di Bali. Dan untuk memaksimalkan semua Peraturan tersebut, tegas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini, maka semua Kabupaten / Kota wajib memiliki Satgas, menjadi koordinator tatanan untuk melakukan pengawasan, menindaklanjuti hasil pengawasan secara rutin dan memiliki akun E-Monev KTR.
“Kita harus memiliki Satgas KTR yang memiliki tugas indentifikasi nama penanggung jawab lokasi masing-masing tatanan, mendorong pembentukan SK Internal di masing-masing lokasi (sekolah, perkantoran, dan pasar), masing-masing penanggung jawab lokasi melakukan pengawasan secara rutin tentang 8 hal terkait implementasi KTR, melaporkan hasil pengawasan ke Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sebagai pengelola E-Monev KTR, apabila terjadi ketidakpatuhan, Satpol PP dapat melakukan penegakkan dan melakukan pembinaan hasil pengawasan secara rutin. Saya lihat di sini ada 2 Kabupaten yang belum memiliki Satgas KTR yaitu Badung dan Jembrana ,” katanya.
Dr dr I Nyoman Gede Anom juga menambahkan untuk menegakkan aturan, maka diperlukan peranan Satpol PP dalam mengimplementasikannya. Dan Satpol PP wajib dilibatkan, dimana Satpol PP dapat melakukan pengawasan secara rutin berdasarkan atas hasil pengawasan di masing-masing lokasi dalam implementasi KTR, hasil pengawasan dapat dipantau melalui E-Monev KTR, penegakkan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau sidang tipiring dan semua hasil penegakkan wajib masuk ke E-Monev KTR.
“Kepatuhan akan terlaksana apabila tidak ada perokok di lokasi, adanya penandaan/rambu KTR, tidak ada ruangan khusus merokok dalam Gedung, Tidak ditemukan penjual rokok dalam KTR, tidak ada iklan atau promosi rokok, tidak ditemukan puntung rokok, tidak ditemukan korek dan asbak serta tidak tercium bau asap rokok,”katanya.
Khusus skrining perilaku merokok anak usia sekolah lanjut Dr dr Nyoman Gede Anom, program ini bertujuan mengindentifikasi perokok remaja sehingga kegiatan promosi dan KIE dapat dilakukan lebih intensif pada kelompok yang lebih beresiko.
“Kenapa dilaksanakan pada anak remaja? Adalah untuk menghindari remaja menjadi ketergantungan, mempersiapkan generasi emas 2045 dan merokok merupakan pintu masuk penyaahgunaan Napza,”katanya. ***Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali

Skip to content