Lestarikan dan Jaga Warisan Lontar Usada Bali Dinkes Bali Tingkatkan Kualitas Pengobatan Tradisional

Beranda Daftar Berita Kegiatan Berita Lestarikan dan Jaga Warisan Lontar Usada Bali Dinkes Bali Tingkatkan Kualitas Pengobatan Tradisional

Pelayanan Kesehatan Tradisional yang merupakan warisan leluhur atau tradisi masyarakat Bali yang dikenalĀ  sebagai warisan Lontar Usada Bali. Hal ini Selaras dengan Visi Gubernur Bali yaitu ā€œNangun Sat Kerthi Loka Baliā€ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan tradisional. Untuk menjaga, melestarikan dan menjaga kualitas pengobatan tradisional maka Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengadakan pembinaan dan pengawasan penyehatan tradisional yang bertempat di Ruang Pertemuan VIP Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang berlangsung selama 1 hari (10 Juni 2019)

Dihadiri oleh asosiasi dan perkumpulan penyehat dan pengobat tradisional seperti Perkumpulan Andalan Penyembuh Alternatif Indonesia (Apali), Asosiasi Pengobat Tradisional Indonesia (Aspetri) , Perkumpulan Bekam Indonesia (PBI) , Perkumpulan Para Pemijat Penyehatan Indonesia (AP3I) , Perkumpulan Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Pijat Refleksi Indonesia (PER-P4RI) , Asosiasi Perkumpulan Naturopatis Indonesia, Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) dan lintas sektor terkait. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, MPPM membuka pertemuan tersebut. Dalam sambutan Kadiskes Bali disampaikan bahwa Pengobatan Tradisional ini sudah tertuang dalam undang – undang dan juga mempunyai payung hukum yang secara rinci dan jelas oleh sebab itu melalui Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris diharapkan dapat menjaga dan melestarikan pengobatan tradisional Bali dan dapat memberikan alternatif jenis pengobatan, sekaligus dapat membangkitkan perekonomian masyarakat

Saat ini di Bali terdata 4.306 orang penyehat tradisional yang terdiri dari Ramuan, ketrampilan (Tehnik olah pikir, Tehnik manual dan Tehnik energy) namun yang teregistrasi dan punya STPT hanya sekitar 3,6% (153 orang) yang dikarenakan oleh mereka belum tahu ke asosiasi mana harus mencari rekomendasi dan belum adanya standarisasi pelayanan kesehatan tradisional. Selain itu Kadiskes Bali juga mengajak kepada para pemangku kebijakan di Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk bersama ā€“ sama melakukan pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan dengan mellibatkan para stake holder terkait sehingga legalitas Layanan Kesehatan Tradisional di Bali bisa di dipertanggungjawabkan.

Ke depannya kecenderungan masyarakat akan kembali pada pengobatan alam atau ‘back to nature’. Pemerintah Provinsi Bali sedang merancang Peraturan Gubernur Bali tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Diharapkan nantinya dengan Peraturan Gubernur ini dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada penyehat tradisional dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan tradisional Bali yang terstandar, aman, dan berkualitas kepada masyarakat.

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka wawasan tentang kesehatan tradisional, pemanfaatan pengobatan tradisional, dan pengembangan kearifan lokal bali dalam Pengobatan Tradisional sebagai suatu peluang bagi Bali menjadi pusat pariwisata melalui upaya Health tourism dan melaksanakan pengobatan tradisional secara bertanggung jawab sehingga manfaatnya dapat dirasakan

Lontar Usada Bali
Kadiskes Bali Memaparkan Rencana Pengobatan Tradisional di Bali, Peningkatan Kualitas Pelayanan Pengobatan Tradisional melalui Peraturan Gubernur tentang Pengobatan Tradisional dan Menjaga Warisan Leluhur Lontar Usada Bali

Skip to content