Bangsa Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang yang mempunyai banyak permasalahan yang membutuhkan penyelesaian yang melibatkan semua komponen masyarakat. Salah satu penyebab yang menyebabkan lambatnya berbagai permasalahan adalah masih sangat rendahnya pendidikan masyarakat terhadap permasalahan yang terjadi disekitar mereka. Masalah kesehatan adalah tanggung jawab bersama setiap individu,masyarakat,pemerintah dan swasta. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan memang merupakan sektor yang paling depan dalam bertanggung jawab (leadingsector), namun dalam mengimplementasikan kebijakan dan program intervensi harus bersama-sama dengan sektor lain, baik pemerintah maupun swasta. Dengan kata lain sektor kesehatan seyogyanya merupakan pemrakarsa dalam menjalin kerjasama atau kemitraan (partnership) dengan sektor-sektor terkait.
Kemitraan pada esensinya adalah dikenal dengan istilah gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Menurut Notoatmodjo (2003), Kemitraan adalah suatu kerja sama formal antara individu-individu, kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi untuk mencapai suatu tugas atau tujuan tertentu. Sedangkan menurut Depkes (2006) mengemukakan bahwa kemitraan adalah hubungan (kerjsama) antara dua pihak atau lebih, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan (memberikan manfaat).
Adapun unsur-unsur kemitraan adalah :
- Adanya hubungan (kerjasama) antara dua pihak atau lebih
- Adanya kesetaraan antara pihak-pihak tersebut
- Adanya keterbukaan atau kepercayaan (trust relationship) antara pihak-pihak tersebut
- Adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan atau memberi manfaat
Untuk mengembangkan kemitraan di bidang kesehatan secara konsep terdiri 3 (tiga) tahap yaitu tahap pertama adalah kemitraan lintas program di lingkungan sektor kesehatan sendiri, tahap kedua kemitraan lintas sektor di lingkungan institusi pemerintah dan yang tahap ketiga adalah membangun kemitraan yang lebih luas. Unsur-unsur dari lintas program, lintas sektor. lintas bidang dan lintas organisasi mencakup :
- Unsur pemerintah,
- Unsur swasta atau dunia usaha,
- Unsur LSM dan organisasi masa
- Unsur organisasi profesi.
Dasar Pemikiran Kemitraan dalam Kesehatan
- Kesehatan adalah hak azasi manusia, merupakan investasi, dan sekaligus merupakan kewajiban bagi semua pihak.
- Masalah kesehatan saling berkaitan dan saling mempengaruhi dengan masalah lain, seperti masalah pendidikan, ekonomi, sosial, agama, politik, keamanan, ketenagakerjaan, pemerintahan, dll.
- Karenanya masalah kesehatan tidak dapat diatasi oleh sektor kesehatan sendiri, melainkan semua pihak juga perlu peduli terhadap masalah kesehatan tersebut, khususnya kalangan swasta.
- Dengan peduli pada masalah kesehatan tersebut, berbagai pihak khususnya pihak swasta diharapkan juga memperoleh manfaat, karena kesehatan meningkatan kualitas SDM dan meningkatkan produktivitas.
- Pentingnya kemitraan (partnership) ini mulai digencarkan oleh WHO pada konfrensi internasional promosi kesehatan yang keempat di Jakarta pada tahun 1997.
- Sehubungan dengan itu perlu dikembangkan upaya kerjsama yang saling memberikan manfaat. Hubungan kerjasama tersebut akan lebih efektif dan efisien apabila juga didasari dengan kesetaraan.
Peran Dinas Kesehatan dalam Pengembangan Kemitraan di Bidang Kesehatan. Beberapa alternatif peran yang dapat dilakukan, sesuai keadaan, masalah dan potensi setempat adalah :
- Initiator : memprakarsai kemitraan dalam menanggulangi masalah kesehatan
- Motor/dinamisator : sebagai penggerak kemitraan, melalui pertemuan, kegiatan bersama, dll.
- Fasilitator : memfasiltasi, memberi kemudahan sehingga kegiatan kemitraan dapat berjalan lancar.
- Anggota aktif : berperan sebagai anggota kemitraan yang aktif.
- Peserta kreatif : sebagai peserta kegiatan kemitraan yang kreatif.
- Pemasok input teknis : memberi masukan teknis (program kesehatan).
- Dukungan sumber daya : memberi dukungan sumber daya sesuai keadaan, masalah dan potensi yang ada.
Indikator Keberhasilan
- Indikator input : Jumlah mitra yang menjadi anggota.
- Indikator proses :Kontribusi mitra dalam jaringan kemitraan, jumlah pertemuan yang diselenggarakan, jumlah dan jenis kegiatan bersama yang dilakukan, keberlangsungan kemitraan yang dijalankan.
- Indikator output : Jumlah produk yang dihasilkan, percepatan upaya yang dilakukan, efektivitas dan efisiensi upaya yang diselenggarakan.
Dinas Kesehatan Provinsi Bali telah menjalin kerjasama dengan mitra terkait dari dunia usaha maupun organisasi kemasyarakatan. Untuk tahun 2018, ada 7 (tujuh) dunia usaha yang bekerjasama dan memiliki PKS (Perjanjian Kerjasama) dengan Dinas Kesehatan baik Dinas Kesehatan Provinsi maupun Dinas Kesehatan Kabupaten. Sedangkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah bekerjasama dan memiliki PKS dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali pada tahun 2016 berjumlah 11 Ormas. Tahun 2018, ormas yang telah menandatangani kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Dinas Kesehatan Provinsi adalah 10 (sepuluh) ormas. Masa berlakunya kontrak kerjasama dengan ormas dan dunia usaha adalah 3 (tiga) tahun dari ditandatanganinya kontrak kerjasama. Kerjasama yang dilaksanakan memiliki fokus penanggulangan masalah yang berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Sumber : Ni Kadek Widiastuti, SKM.MPH/ Seksi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Bali