Untuk meningkatkan upaya Pelayanan Kefarmasian (Yanfar) agar sesuai standar, Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengadakan pertemuan dengan Puskesmas dan Rumah Sakit se-Bali, Jumat, 11 Juni 2021 secara daring dan menghadirkan 2 narasumber dari Direktur Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ni Wayan Murdani, MAP, saat dihubungi Humas Dinas Kesehatan , Senin, 14 Juni 2021.
Lebih lanjut, dr Ni Wayan Murdani menuturkan, Kepala Dinas Kesehatan mengharapkan agar Yanfar dilaksanakan secara terpadu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
“Bapak Kepala Dinas Kesehatan mengungkapkan, Paradigma lama bahwa Yanfar hanya berfokus pada aspek produk (drug oriented) harus ditinggalkan. Yanfar harus mulai berorientasi pada pasien (patient oriented). Dan beliau mengharapkan agar Yanfar harus dilaksanakan sesuai standar pada pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai serta pelayanan farmasi klinik,”katanya.
Untuk itulah imbuh dr Murdani, 2 Narasumber dari Direktur Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan dihadirkan. Kedua narasumber tersebut adalah Dina Sintia Pamela, S.Si, Apt, M.Farm selaku Koordinator Manajemen dan Klinikal Farmasi dan Muhammad Zulfikar Biruni, Apt., MPH selaku Sub-Koordinator Manajemen Farmasi.
Hal ini dilakukan karena Pencapaian Yanfar sesuai standar baik di Puskesmas dan Rumah Sakit di Bali belum terlaksana sesuai yang diharapkan. Ketersediaan dan kompetensi tenaga kefarmasian yang belum optimal menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan Yanfar sesuai standar.
“Melihat kenyataan tersebut, Bapak Kepala Dinas Kesehatan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kesehatan Provinsi Bali terus berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan yang strategis. Salah satu langkah strategis yang diupayakan adalah pemetaan kondisi dan permasalahan terkait Yanfar sesuai standar yang diperoleh melaui data pelaporan online yang difasilitasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,”jelasnya.
Selain itu juga, lanjut dr Murdani, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktur Pelayanan Kefarmasian menyampaikan apresiasi atas respon dan langkah cepat yang diambil Dinas Kesehatan Provinsi Bali terhadap hasil pelaporan online Yanfar di Puskesmas dan Rumah Sakit melalui pertemuan dengan seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit se-Bali.
“Dengan adanya respon positif tersebut, dan sesuai arahan Bapak Kepala Dinas Kesehatan, Kita pun mengadakan Pertemuan Yanfar sesuai standar di Puskesmas dan Rumah Sakit dihadiri oleh peserta dari tenaga kefarmasian/tenaga kesehatan lain yang melaksanakan Yanfar dari Puskesmas dan Rumah Sakit se-Bali yang berjumlah 262 orang, dengan narasumber dari Direktur Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,”katanya.
Dalam pertemuan tersebut, narasumber pertama, Dina Sintia Pamela, S.Si, Apt, M.Farm selaku Koordinator Manajemen dan Klinikal Farmasi menyampaikan materi terkait Kebijakan Yanfar sesuai standar di Puskemas dan Rumah Sakit. “Ibu Dina Sintia menyampaikan Kebijakan terkait Pelayanan Kefarmasian bertujuan meningkatkan mutu, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety),”paparnya.
Upaya pelaksanaan Yanfar sesuai standar, ungkap dr Murdani, harus didukung oleh ketersediaan tenaga kefarmasian, standar prosedur operasional dan pengendalian kegiatan. Penyampaian laporan Yanfar di Puskesmas dan Rumah sakit adalah salah satu upaya pengendalian pada sisi monitoring dan evaluasi.
Narasumber kedua, Muhammad Zulfikar Biruni, Apt., MPH selaku Sub-Koordinator Manajemen Farmasi menyampaikan materi terkait Teknis Pelaporan Yanfar di Puskemas dan Rumah Sakit. “Bapak Zulfikar Biruni pada paparannya menyampaikan definisi operasional serta teknis penyampaian laporan Yanfar di Puskesmas dan Rumah Sakit. Pelaporan ini dimaksudkan sebagai bukti proses pelaksanaan pelayanan kefarmasian serta pemetaan kondisi dan permasalahan sehingga langkah-langkah perbaikan yang nanti akan diambil akan sesuai dengan kendala di Provinsi Bali,”katanya.
Pada akhir sesi diskusi ungkap dr Murdani, telah dicapai kesepakatan bersama antara Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Rumah Sakit sebagai komitmen bersama mengupayakan pelaksanaan Yanfar sesuai standar. “Poin kesepakatan meliputi komitmen Dinas Kesehatan Provinsi Bali serta Kabupaten/Kota se-Bali dalam rangka advokasi pemenuhan ketersediaan dan peningkatan kapasitas/kompetensi tenaga kefarmasian di Puskesmas dan Rumah Sakit.
“Kesepakatan bersama tersebut juga memuat komitmen bahwa Puskesmas dan Rumah Sakit akan mengupayakan untuk menyampaikan laporan Yanfar tepat waktu sehingga langkah berikutnya meliputi analisa data dan perumusan kebijakan dapat dilaksanakan dengan lebih optimal,”katanya. (Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali).