“Saat ini ada sekitar 30 jabatan fungsional kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Bali, sehingga terbuka peluang yang besar bagi kita untuk menduduki jabatan fungsional. Sebagai pejabat fungsional penyuluh kesehatan masyarakat, hendaknya memahami kegiatan-kegiatan teknis yang akan dilakukan dan agar lebih mendalami pengetahuan melalui pelatihan ini,”kata Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dr.A.A.Sagung Mas Dwipayani, M.Kes saat membuka acara pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM) Jenjang Ahli secara online.
Kegiatan Pelatihan ini terlaksana atas kerjasama UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Provinsi Bali. Pelatihan ini dilaksanakan Senin 17 Mei 2021 sampai dengan Jumat 28 Mei 2021, secara on line menggunakan aplikasi zoom meeting.
Lebih lanjut, dr AA Sagung Mas Dwipayani, M.Kes menambahkan, kedepannya jabatan struktural akan dikurangi, digantikan dengan jabatan fungsional. karena tenaga kesehatan merupakan tenaga yang professional. “Bapak Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan, Jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 58/KEP/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya,”katanya.
dr AA Sagung Mas Dwipayani, M.Kes juga menguatkan pesan Kepala Dinas Kesehatan bahwa di era Pandemi Covid-19 peran penyuluh kesehatan masyarakat sangat penting dalam peningkatan komunikasi resiko pada masyarakat dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat untuk ikut berpartsipasi dalam penerapan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, membatasi mobilitas, menghindari kerumunan).
“Bapak Kepala Dinas Kesehatan juga berharap agar semua peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh tumbuh kembangkan loyalitas. Pelatihan ini dapat dijadikan sebagai wahana tukar menukar pikiran, pengalaman, dan diskusi serta komunikasi untuk menambah wawasan yang dapat menunjang kelancaran tugas. Setelah diangkat menjadi salah satu dari 30 jabatan fungsional hendaknya dapat bekerja secara profesional sesuai dengan TUPOKSI dan bidang tugas masing-masing,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Diklat menyampaikan, jumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini adalah 29 orang. Peserta dalam daerah berasal dari Dinas Kesehatan 2 or, Rumah Sakit 7 orang dan Puskesmas 9 orang, luar daerah berasal dari Dinas Kesehatan 4 orang, Rumah Sakit 1 orang dan Puskesmas 6 orang. (Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali)