Implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pelayanan Kesehatan Terintegrasi Dalam Satu Kesatuan Wilayah Bali yaitu 1 Pulau, 1 Pola dan 1 Tata Kelola
Kadiskes Bali dr. Ketut Suarjaya, MPPM menyampaikan ucapan penghargaan yang setinggi tingginya kepada PPJK Kemenkes RI. Atas dipercayanya Provinsi Bali sebagai tempat penyelenggaraan Evaluasi JKN/KIS Tahun 2019 (5-7 Juli 2019). Evaluasi ini bertujuan untuk mengevaluasi program JKN/KIS di Bali baik dari kepesertaan, pembiayaan dan pelaksanaannya. Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh kebijakan JKN di Bali. Dengan mengeluarkan kebijakan di Bidang Jaminan Kesehatan yang telah diatur dalam Pergub No 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS). Pelaksanaan Evaluasi ini dihadiri oleh Sekjen Kemenkes RI Bapak drg. Oscar Primadi, Kepala Pusat P2JK Kemenkes RI dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Bali, NTT dan NTB.
JKN-KBS merupakan salah satu Program Prioritas dari 5 (lima) Bidang Program Prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana. Sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Program Pelayanan Kesehatan JKN-KBS ini merupakan upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada Krama Bali yang berkaitan dengan Jana Kertih. Dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah Bali yaitu 1 pulau, 1 pola dan 1 tata kelola.
Kebijakan JKN-KBS merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya pencapaian Universal Health Coverage di Provinsi Bali. Melalui skema JKN termasuk mendorong peserta mandiri menunggak untuk mau membayar hutang premi. Selain pencapaian UHC, kebijakan ini memberikan manfaat tambahan diluar manfaat JKN kepada krama Bali peserta JKN-KBS.
Manfaat Tambahan dan Rekonsiliasi Data Kepesertaan
Manfaat Tambahan JKN-KBS meliputi Pelayanan Kesehatan Tradisional Terintegrasi dan Komplementer di Fasilitas Kesehatan, Pelayanan Ambulance Gawat Darurat dari Tempat Tinggal dan Tempat Kejadian ke Faskes Terdekat, Sistem Penanganan Keluhan Online dan Terintegrasi, Transport Jenazah serta Terapi Hiperbarik. Telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2019 secara bertahap melalui pola kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta berbagai pihak di bidang kesehatan. Upaya rekonsiliasi data peserta JKN utamanya PBI juga mulai dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Upaya tersebut didukung dengan terbitnya Instruksi Gubernur Bali nomor 8237 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Peserta JKN-KBS PBI.
Secara nasional peserta JKN/KIS di Indonesia sampai dengan 1 Juli 2019 telah mencapai 84%. Pada era Universal Health Coverage (UHC) maka kepesertaan JKN yang telah mencapai 84% dari jumlah penduduk tersebut harus dipastikan terpenuhi. Aksesnya ke fasilitas kesehatan yang berkeadilan baik secara tempat/jarak maupun pelayanannya. Memasuki tahun ke-6 pelaksanaan JKN/KIS tentu saja tidak luput dari badai permasalahan, salah satunya adalah defisit BPJS Kesehatan yang berimbas kepada keterlambatan pembayaran klaim fasilitas kesehatan. Hal ini tentu saja telah mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemegang kebijakan maupun pelaksana JKN/KIS. Menjadi tugas kita bersama-sama untuk membantu mengurai permasalahan itu antara lain dengan meningkatkan upaya promotif preventif, melaksanakan kebijakan integrasi Jamkesda kepada JKN, melaksanakan rekonsiliasi data peserta JKN utamanya peserta PBI serta mendorong BPJS Kesehatan untuk memastikan kepatuhan Badan Usaha maupun peserta mandiri untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya termasuk rutin membayar premi setiap bulannya.