Tim Humas, Data dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bali menghadiri Pertemuan pemutakhiran Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Pemerintah Provinsi Bali, kami selaku PPID mengundang Tim Humas Provinsi Bali untuk melaksanakan Pemutakhiran Data Yang Dikecualikan di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Selasa 24 Juni 2025.
Acara dibuka Kepala Bidang Publikasi dan Informasi Publik Anak Agung Bagus Ngurah Aryana. Anak Agung Bagus Ngurah Aryana menegaskan pemutakhiran Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Pemerintah Provinsi Bali sangat diperlukan sekali..Karena dalam konsep Keterbukaan Informasi Publik tidak semua data dapat diberikan ke pemohon data. “Ada data Khusus yang tidak bisa diberikan,pemberian data tersebut harus berdasarkan tujuan pemohon.Dan tidak ada unsur data yang nantinya bisa disalahgunakan,”Katanya.
Anak Agung Bagus Aryana menambahkan, Ada beberapa catatan apabila ada data yang diminta publik. Seperti misalnya MOU.
“MOU yang diberikan adalah Lembar Penandatanganannya saja. Dan bagian lain tidak bisa diberikan. Kecuali klien meminta data detil.Ini perlu dipikirkan untuk memberikan semuanya. Karena dikhawatirkan data yang diberikan disalahgunakan,”jelasnya.
Dari kesepakatan Tim dalam pertemuan tersebut,yang menandatangani Surat Penetapan adalah Sekretaris Lembaga, agar apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti misalnya tuntutan dan lain sebagainya, maka lembaga yang menanganinya.
Anak Agung Bagus Aryana juga mengatakan bahwa Tindak Lanjut Pertemuan terkait format dan Isi Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan akan dikirim oleh Dinas Komunikasi dan Statistik Provinsi Bali ke lembaga masing- masing.
***Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali