Siskohatkes Memudahkan Dalam Pemantauan Kesehatan Calon Jamaah Haji Yang Berasal Dari Bali
Ibadah haji adalah ibadah fisik, sehingga jemaah haji dituntut mampu secara fisik dan rohani agar dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan baik dan lancar. Salah satu kegiatan penyelenggaraan kesehatan haji yang sangat penting dan strategis adalah melalui program pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji. Agar terpenuhinya kondisi istithaah kesehatan (kemampuan kesehatan jemaah haji untuk melakukan serangkaian aktivitas rukun dan wajib haji). Untuk memastikan terpenuhinya kondisi istithaah kesehatan bagi jemaah haji Diskes Bali mengadakan Orientasi Pemeriksaan Dan Pembinaan Masa Tunggu Di Siskohatkes di Provinsi Bali (3 September 2019).
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ibadah haji merupakan Rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi segenap umat Islam yang mampu untuk mengerjakannya. Sesuai dengan Permenkes RI Nomor 62 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kesehatan Haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pelayanan kesehatan haji yang dimaksud tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan, perawatan dan pemeliharaan kesehatan Jemaah haji yang diikuti dengan bimbingan dan penyuluhan kesehatan. Diselenggarakan oleh Puskesmas, Rumah Sakit dan dalam perjalanan di kelompok terbang serta selama berada di Arab Saudi melalui pelayanan Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Daker dan BPHI Sektor.
Bertempat di Vasini Hotel Denpasar Kadiskes Bali dr. Ketut Suarjaya membuka orientasi tersebut. Kadiskes berharap dapat dilakukan pelayanan kesehatan haji di Provinsi Bali mulai dari proses pemeriksaan kesehatan calon Jemaah haji. Baik pemeriksaan tahap pertama dan pemeriksaan tahap kedua sehingga dapat diperoleh status kesehatan calon Jemaah haji secara dini. Serta dapat diidentifikasi segala permasalahan yang ditemui dalam proses pelaksanaannya. Agar dapat didiskusikan pemecahan masalah yang ditemukan sehingga apa yang menjadi harapakan kita bersama dapat tercapai.
Kadiskes juga mengharapkan agar semua calon Jemaah haji yang telah dilakukan pemeriksaan baik pada tahap pertama maupun kedua dapat dilakukan entry data. Melalui aplikasi Siskohatkes, agar status kesehatan seluruh calon Jemaah haji dapat diketahui sehingga mempermudah dalam pemantauan kesehatan calon Jemaah haji dalam menjalankan seluruh proses ibadah haji.
Pemantauan Siskohatkes dan Amanat Permenkes
Jumlah Jemaah Haji di Provinsi Bali setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada tahun 2017 jumlah Jemaah haji di Provinsi Bali adalah sebanyak 559 jemaah. Hal ini mengalami peningkatan di Tahun 2018 sebanyak 719 calon Jemaah haji. Data pada Siskohatkes menunjukkan bahwa Jemaah Haji tahun 2019 yang berumur ≤ 60 tahun sebanyak 24% yang merupakan kelompok risiko tinggi terhadap kesehatan. Terdapat 32.8 % Jemaah haji yang memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan, 1 orang (0,37 %) calon jemaah haji Kabupaten Jembrana yang berstatus tidak istitaah.Pada Tahun 2019 tercatat dalam Siskohatkes terdapat terdapat 394 jemaah yang wafat di Arab Saudi, namun tidak ada jemaah asal dari Provinsi Bali.
Istithaah Kesehatan Jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam. Agar tercapai kriteria tersebut, harus dilakukan berbagai upaya sejak dini di Tanah Air, yang diatur melalui Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Amanat Permenkes tersebut harus diterapkan pada setiap level, baik pada tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Penerapannya harus sesuai dengan standar yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan lintas program /lintas sektor terkait, termasuk peran serta masyarakat.