Diskes Provinsi Bali melatih para petugas kesehatan yang ada di Puskesmas dan RS dalam memberikan layanan tes HIV (11-13 November 2019). Hal ini dilakukan karena program pengendalian HIV-AIDS dan PIMS mengatur hal-hal paling krusial dan prioritas. Diawali dengan pemahaman tentang epidemiologi HIV-AIDS dan IMS. Diharapkan akan membuka wawasan petugas kesehatan khusunya yang bekerja di layanan HIV-AIDS dan IMS tentang suatu epidemi dari penyakit ini. Pelatihan yang bertempat di Nirmala Hotel Denpasar ini turut mengundang fasilitator pusat untuk Layanan Tes HIV.
Kadiskes Bali dr. Ketut Suarjaya, MPPM dalam mebuka pelatihan tersebut menekankan dalam memberikan layanan tes HIV petugas harus memahami dua wilayah yakni kebijakan program dan peraturan perundang-undangan yang mendukung pelaksanaan program pengendalian HIV-AIDS. Petugas kesehatan juga harus mengikuti perkembangan progtam pengendalian HIV-AIDS. Adapun program tersebut diantaranya Fast track (Jalur Cepat), TOP (Temukan, Obati dan Pertahankan) serta yang terbaru adalah akselerasi pengobatan ARV. Penting bagi petugas kesehatan memahami secara benar tentang kebijakan Program dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengendalian HIV-AIDS dan PIMS, kata beliau.
Modul dalam pelatihan tersebut memfokuskan dalam memberikan wawasan dan pemahaman. Wawasan dan pemahaman tentang epidemi dan kebijakan program pengendalian HIV-AIDS dan PIMS, peraturan perundang-undangan terkait program penanggulangan HIV-AIDS, Fast Track, TOP dan akselerasi ARV.
Penularan HIV di Bali dan Perluasan Layanan Tes HIV
Sampai dengan akhir bulan Agustus 2019 telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebanyak 21.829 kasus HIV. Dengan penemuan dalam stadium AIDS sebanyak 8.621 kasus. Berasal dari 9 Kab/Kota. Dari Kasus yang dilaporkan oleh masing-masing Kab/Kota terbanyak dijumpai pada kelompok umur 20-29 tahun (38%) diikuti 30-39 tahun (35%). Sumber penularan tertinggi melalui hubungan heteroseksual sebanyak 76,4%.
Penularan infeksi baru HIV di Provinsi Bali terus meningkat dan pengidap AIDS masih terus ditemukan. Hal ini berarti upaya pencegahan dan deteksi dini HIV harus terus digalakkan. untuk itu perlu dilakukan perluasan tes HIV. Upaya perluasan tes HIV maka tes HIV akan dimintakan secara rutin tidak lagi ditawarkan seperti dulu. Dilakukan pada semuan pasien dengan gejala terkait HIV-AIDS (termasuk pada anak dengan malnutrisi), semua pasien TB, semua ibu hamil, semua pasien IMS, semua pasien Hepatitis B dan C, populasi kunci (LSL, Waria, WPS, Penasun), Warga Binaan Permasyarakatan serta pasangan ODHA.
Selanjutnya perluasan tes HIV perlu diikuti dengan inisiasi ART sedini mungkin. Terapi ARV harus diberikan kepada semua ODHA tanpa melihat stadium klinis dan nilai CD4 (termasuk anak <1 tahun, 1-10 tahun, remaja, ibu hamil, dewasa). ARV diberikan segera/ tanpa ditunda (dalam hari yang sama dengan diagnosis sampai 1 minggu). Pada pasien yang siap dan tidak ada kontraindikasi klinis. Hasil pemeriksaan lab lengkap tidak menjadi para-syarat untuk memulai ARV.