Dinkes Bali Terima Anugrah Badan Publik Informatif Tahun 2024 dari KIP Bali Kadiskes Apresiasi Dan Terus Tingkatkan Keterbukaan Layanan Publik
“Penganugrahan Badan Publik Informatif ini merupakan hal yang baik. Kami di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali sangat apresiasi atas hal ini. Dan Penganugrahan ini merupakan Langkah awal untuk terus berupaya memberikan layanan terbaik serta transparan kepada masyarakat, “kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketika diwawancarai Tim Website Dinas Kesehatan Provinsi Bali usai menerima Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa, 10 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui Bersama, KIP Bali mengadakan acara Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Bali Tahun 2024 Selasa, 10 Desember 2024. Acara ini dibuka langsung Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra sekaligus menyerahkan penghargaan kepada Badan Publik Informatif. Dalam acara ini Komisi Informasi Provinsi Bali juga mengundang Forkopimda dan seluruh Bupati/Walikota Se-Bali. Sejumlah 45 (empat puluh lima) Pimpinan Badan Publik menerima langsung Plakat Informatif serta 3 (tiga) Pemerintah Kabupaten/Kota implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Terbaik menerima Sertifikat “Praja Anindita Mahottama” sebagai Pemerintahan yang utama dan terbuka dalam pelayanan keterbukaan informasi publik dari Bapak Sekda Provinsi Bali.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya mengucapkan terimakasih kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang berkenan menghadiri dan menyerahkan secara langsung Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Hal ini menunjukkan komitmen yang besar dari Pimpinan Daerah Bali dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Bali. Pentingnya Penganugerahan keterbukaan informasi publik adalah sebagai salah satu bentuk laporan pelaksanaan tugas Komisi Informasi Provinsi Bali, yang secara regulasi diatur dalam UU 14 Tahun 2008, Komisi Informasi Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berikutnya adalah dalam rangka memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik.
“Salah satu capaian yang membanggakan dalam hal Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2024 yaitu: Desa Kutuh sebagai desa terbaik ke-1 Nasional dalam Keterbukaan informasi Publik Tahun 2024 pada kategori Desa Maju dan Desa Mandiri, berdasarkan penilaian dalam Program Apresiasi Desa yang dilaksanakan atas kerjasama Komisi Informasi Pusat, Kemendagri, Bappenas, dan Kemendesa PDTT,”kata Made Agus Wirajaya.
Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan public, imbuh Made Agus Wirajaya, dilaksanakan secara elektronik (E-Monev). Pelaksanaan kegiatan ini sudah berjalan sejak bulan juli 2024 melalui tahapan persiapan dan penyusunan Self Aassesment Quistioner (SAQ), dan seluruh kegiatan berakhir dengan terselenggaranya Penganugerahan keterbukaan informasi badan publik.
“Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 20234, Komisi Informasi Provinsi Bali mengundang badan publik untuk berpartisipasi berjumlah 161 badan publik, yang terdiri dari 8 kategori badan publik yaitu; PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Pemerintah Provinsi, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, BUMD/Perusda, Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Serta kategori Khusus Praja Anindita Mahottama, pemerintah yang terbuka dan melayani,”katanya.
Pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2024 tegas Made Agus Wirajaya, parameter yang dinilai terdiri dari 6 (enam) aspek yaitu Sarana Prasarana: adalah sarana prasarana yang mendukung dan mempermudah dalam proses pelayanan informasi public, Kualitas Informasi: adalah mutu informasi berdasarkan relevansi, akurasi dan kekinian (terbaru), Jenis Informasi: adalah informasi terbuka berdasarkan pasal 13 Perki nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP, Pelayanan Informasi: adalah berkaitan dengan prosedur serta substansi pelayanan informasi public, Komitmen Organisasi: adalah berkaitan dukungan terhadap keterbukaan informasi yang meliputi anggaran, SDM, regulasi, dan tupoksi.
“Yang paling pokok adalah Digitalisasi merupakan proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan aksesibilitas, dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Nilai Akhir dari evaluasi kuisioner dan presentasi akan menghasilkan kualifikasi hasil monev KIP sebagai berikut : Informatif : skor lebih besar atau sama dengan 90, Menuju Informatif : skor 80-89,9, Cukup Informatif : skor 60 – 79,9, Kurang Informatif : skor 40 – 59,9 dan Tidak Informatif : Skor kurang dari 40,”jelasnya. ***Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali