Dalam upaya mendukung pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan alokasi penggunaan dana desa perlu dimanfaatkan secara tepat guna. Visi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” memprioritaskan pembangunan di desa agar desa tersebut memanfaatkan dana desa secara efektif dan efisian untuk percepatan pembangunan di segala sektor salah satunya sektor kesehatan. Melihat pentingnya pemanfaatan dana desa tersebut Diskes Bali mengadakan pertemuan Advokasi untuk Mendorong Kebijakan Prioritas Pemanfaatan Dana Desa untuk Kesehatan di Kabupaten Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kabupaten Tabanan 26 Juni 2019 yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Puskesmas, Kecamatan dan lintas sektor di Kabupaten Tabanan seperti Dinas PMD, Bappeda dan Tenaga Ahli Pedamping Dana Desa di Kabupaten Tabanan.
Kadiskes Tabanan I Nyoman Suratmika membuka pertemuan tersebut dan memaparkan rencana pemanfaatan dana desa untuk kesehatan di Kabupaten Tabanan. Pemanfaatan dana desa akan digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan di Kabupaten Tabanan dan mengacu pada visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali sektor kesehatan. Tujuan diadakan pertemuan tersebut adalah untuk mendukung pelaksanaan advokasi ke kabupaten terkait pemanfaatan dana desa untuk kesehatan. Selain itu juga mendorong kabupaten dalam pembuatan kebijakan prioritas pemanfaatan dana desa tahun 2020 dan mengevaluasi pemanfaatan dana desa tersebut.
Dana Desa, sebagai salah satu sumber pendapatan Desa, pemanfaatannya atau penggunaannya wajib berdasarkan daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus pemanfaatan dana desa sesuai aturan hukum yang telah ditetapkan (peraturan perundang-undangan). Pemanfaatan dana desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dikelola berdasarkan Tata Kelola Desa yang Demokratis, yaitu bersifat terbuka, partisipatif dan memberi manfaat bagi masyarakat Desa. Perencanaan penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari mekanisme perencanaan Desa yaitu mulai dari penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus menjadi bagian dari RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa.
Penggunaan Dana Desa harus berhasil mewujudkan tujuan pembangunan Desa yaitu: peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan kemiskinan. Agar penggunaan Dana Desa tidak terkonsentrasi pada pembangunan infrastruktur, maka diharapkan penggunaan Dana Desa Tahun 2019 lebih diprioritaskan pada pengembangan usaha ekonomi produktif, peningkatan pelayanan dasar utamanya penanganan anak kerdil (stunting) dan pelayanan gizi untuk anak-anak, serta pembiayaan kegiatan padat karya tunai untuk menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga miskin