Dinkes Provinsi Bali adakan Rakor Klaim Covid-19 Bersama RS Rujukan Covid-19
Untuk mempercepat proses Klaim BPJS terhadap Covid-19 di Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengundang semua stakeholder, yang terlibat dalam penanganan Covid-19. “Kita tidak ingin pekerjaan memberikan layanan terbengkalai di lapangan karena akibat lambatnya klim”, kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Iwan Darmawan, saat memandu jalannya Rapat yang dilakukan secara virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.
Lebih lanjut, dr Iwan mengungkapkan, sampai saat ini, pembayaran Klaim sudah sepenuhnya sesuai dengan harapan. Akan tetapi, lanjut dr Iwan, masih ada yang perlu disesuaikan datanya. “Ini disebabkan beberapa faktor kesalahan penginputan di awal”, katanya.
Dari data Per 2 Oktober. Sebanyak 11 RS di Bali mengajukan proses Klaim Covid-19, mulai 3 M lebih sampai 65 M lebih. Dari sebagian besar Klim yang diajukan, saat pertemuan ini dicocokan kembali validasi datanya.
“Kalau dilihat dari pengajuan, Klaim terbanyak diajukan RSUP Sanglah. Selisihnya sangat kecil. Di Klungkung, Udayana dan Sanjiwani serta beberapa RS lainnya harus disesuaikan kembali, karena data selisihnya cukup besar”, katanya.
Oleh sebab itulah, dr. Iwan pun memberikan arahan agar segera menyesuaikan hasil selisihnya. Sehingga semuanya bisa diselesaikan secepatnya.
Total yang sudah terbayarkan untuk Bali saat ini adalah 166 M. dr. Iwan pun mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Bali akan gencar memfasilitasi proses pembayaran Klaim sehingga semua RS bisa memaksimalkan fungsi layanan untuk masyarakat dalam memerangi Covid-19.
Dari Plh. Deputi Direksi Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Pak Beno Herman. Deputi membenarkan adanya perbedaan data di lapangan. Sehingga perlu diclearkan per 2 Oktober 2020. Semua perbedaan itu sudah sinkron. Sehingga dari RS menindaklanjuti semua hal tersebut.
“Beberapa yang diajukan masih dalam proses serta ada juga yang dicek ulang lagi atau didispute. Seperti misalnya peserta yang masuk klaim adalah mereka yang PDP tapi dicetak ODP. Nah kekurang sesuaian inilah yang perlu dipastikan kembali. Sehingga biaya yang keluar tersebut sesuai dengan data awal ketika diinput. Resume medis tidak ditangani oleh dokter awal. Tapi yang lain”, katanya.
Deputi BPJS juga menuturkan beberapa hal khusus yang harus dicatat sesuai dengan data yang sesuai dengan kondisi pasien sesungguhnya. Akan tetapi yang dicatat tidak tuntas. Hanya sebagian saja. Sehingga menimbulkan kekurangan data penyertanya. “Ini harus dicatat secara tuntas, sehingga ketika klaim BPJS keluar, maka ini bisa dipakai sebagai syarat sesuai dengan prosedur pencatatan di BPJS”, katanya.
Deputi BPJS juga menegaskan proses pengurusan klaim pelayanan cukup bagus. Sehingga sedikit sekali ada dispute. “Ini disebabkan masalah administrasi semata”, katanya. (Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali)