Dinkes Kembali Kumpulkan Petugas Kab/kota
Bertempat di Ruang Cempaka Kantor Setempat untuk memantapkan pelaksanaan Pos UKK, Dinas Kesehatan Prov. Bali kembali mengumpulkan petugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara virtual, Jumat 17 Juli 2020. Acara ini menghadirkan 4 Narasumber, yaitu Kepala Bidang Kesmas Dian Nardiani, SKM, M.Kes, Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Jasmani dan Olah Raga (Kasie Kesling Kesjaor) Dewa Putu Alit, SKM, M.Si, Head School Of Publich Health Faculty Medicine Udayana University, Dr I Made Ady Wirawan, Ph.D dan seorang Fungsional Pembimbing Kesja Provinsi Bali.
Kabid Kesmas pada saat itu mengatakan bahwa Pos UKK adalah bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang memberikan Pelayanan Kesehatan Dasar bagi masyarakat pekerja terutama pekerja informal. “Ini merupakan wadah dari serangkaian upaya pemeliharaan kesehatan pekerja yang terencana, teratur dan berkesinambungan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat pekerja”, katanya.
Pos UKK diperlukan lanjut Dian Nardiani adalah akibat dari semakin meningkatnya jumlah pekerja yang sebagian besar dari mereka belum mendapatkan pelayanan kesehatan kerja yang memadai, masih banyak tempat kerja yang belum melaksanakan kesehatan kerja serta Pekerja banyak mengalami penyakit akibat kerja Kecelakaan kerja yang dapat menurunkan produktivitas kerja.
“Yang menjadi sasaran UKK adalah Semua pekerja yang menjadi anggota Pos UKK, Semua pekerja yang sehat maupun yang sakit ataupun mengalami kecelakaan kerja, Semua anggota keluarga pekerja dan masyarakat umum yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar”, jelasnya. Dian Nardiani juga menjelaskan kapan Pos UKK dibentuk, Bagaimana cara membentuknya serta apa yag dilakukan Pos UKK tersebut. Jadi banyak hal yang dijelaskan dalam acara orientasi tersebut.
Pada pandemic Covid-19 ini, Dian Nardiani pun memberikan penjelasan terkait langkah yang harus diambil para pekerja dalam membentuk Pos UKK ini. “Kita juga menyiapkan beberapa langkah positif sesuai protokol kesehatan untuk mengantispasi para pekerja agar tidak terkena Covid-19”, katanya.
Di sisi lain, Dewa Putu Alit menegaskan bahwa dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), terdapat beberapa output pelaksanaan Kesehatan di tempat kerja, diantaranya adalah Jumlah Kabupaten/Kota yang melaksanakan kesehatan Kerja dan Jumlah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Kesehatan Olah Raga.
Sesuai ketentuan, maka Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan kesehatan kerja tercantum dalam INDIKATOR KESJAOR DALAM RENSTRA 2020 – 2024. Diantaranya ungkap Dewa Putu Alit adalah tersedianya SK/SE yang mendukung pelaksanaan kesehatan kerja di tingkat kabupaten/kota, Minimal 60% Puskesmas di wilayah kerjanya melaksanakan kesehatan kerja minimal level 1, adanya Pembinaan kesehatan kerja di sektor formal serta adanya pembinaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) fasilitas pelayanan kesehatan di kabupaten/kota.
Sementara itu, Dr. I Made Ady Wirawan, Ph.D lebih memfokuskan pemaparan terkait Penyakit akibat kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Fungsional Pembimbing Kesja Provinsi Bali lebih menyoroti terkait Jabatan dan Fungsi Kesehatan Kerja. (Kesling Kesjaor dan Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali).