KPK Supervisi Pembayaran Klaim Pelayanan Covid 19 dan Insentif  Tenaga Kesehatan di Bali

Beranda Daftar Berita Kegiatan Berita KPK Supervisi Pembayaran Klaim Pelayanan Covid 19 dan Insentif  Tenaga Kesehatan di Bali
Kunto : Sesuaikan dengan Regulasi dan Kemampuan Keuangan

Agar pembayaran klaim atas pelayanan kesehatan pasien Covid-19 dan pemberian insentif kepada Tenaga Kesehatan di Provinsi Bali berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, KPK yang diwakili Kunto Aryawan dari Litbang KPK turun langsung  mensupervisi proses pencairan klaim dan insentif tersebut. “Kita harapkan pembayaran klaim dan pemberian insentif berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku”, kata Kunto melalui virtual Video Conference dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang diikuti oleh Rumah Sakit seluruh Bali yang menanganani covid-19, di ruang Cempaka Lantai I, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Jumat (22/5).

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya menyampaikan beberapa hal terkait proses penanganan Covid-19 di Bali, diantaranya adalah penetapan RS Rujukan Covid-19 yang awalnya berjumlah 4 RS Rujukan, kemudian dengn Keputusan Gubernur Bali berkembang menjadi 11 RS Rujukan, disamping itu juga ada beberapa rumah sakit yang sempat melayani covid 19.

Selanjutnya dr. Suarjaya juga menyampaikan kepada KPK bahwa dalam KMK 278 Tahun 2020 disebutkan tenaga yang menjadi sasaran penerima insentif adalah hanyalah tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya. Sedangkan tenaga non kesehatan kurang mendapat perhatian.  Sehingga rencananya Gubernur Bali akan memberikan insentif sesuai dengan ketentuan yang akan diatur dalam peraturan Gubernur. 

“Saya mohon petunjuk KPK, bagaimana langkah untuk pemberian insenrif tersebut?”, katanya.

Menanggapi hal tersebut, KPK menyampaikan beberapa hal pokok terkait proses pencairan anggaran tersebut. 

“Yang jelas, proses pemberian insentif disesuaikan dengan aturan yang ada. Dimana kalau untuk proses APBD, harus mengacu pada Instruksi Mendagri No.1 tahun 2020, Pergub dan Kemampuan Keuangan Daerah, sedangkan untuk yang diberikan melalui APBN harus mengacu KMK 278 tahun 2020. Pada intinya pemberian insentif jangan sampai dobel saja”, katanya. 

KPK juga sampai saat ini sedang mengupayakan mekanisme pemberian insentif agar tepat formulanya. 

“Proses pemberian insentif ini memang dialami juga beberapa daerah di Indonesia. Kami berjanji untuk mencarikan formula agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, imbuhnya. (Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali)

Skip to content