Membantu Dalam Memahirkan Kompetensi Dokter Guna Memberikan Pelayanan Kesehatan Yang Paripurna
Kadiskes Bali mengucapkan terima kasih kepada Kemenkes RI yang telah memfasilitasi penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia ( PIDI ) di Bali. Hal tersebut disampaikan pada saat Pemulangan Peserta Program Internsip Dokter Indonesia Periode III Tahun 2018 (9 September 2019). Selain itu Kadiskes juga menyampaikan terima kasih kepada para peserta PIDI yang telah melaksanakan tugas dengan baik. “Tentunya telah banyak membantu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kami di Bali”, kata Beliau. Begitu juga kepada para Dokter Pendamping yang telah membimbing peserta PIDI dalam melaksanakan tugas.
Bertempat di Bedrock Kuta Bali Kadiskes menyampaikan bahwa jumlah peserta yang sudah menyelesaikan program ini sebanyak 1574 orang dan yang sedang berjalan sebanyak 450 orang. Dengan jumlah Wahana aktif yang kita miliki saat ini sebanyak 35 Wahana dan jumlah dokter pendamping sebanyak 105 orang. Kadiskes berharap melalui PIDI ini didapatkan hasil yang terbaik dalam rangka penguatan layanan primer. Tingkat kesehatan masyarakat menjadi lebih baik, pelayanan kesehatan lebih terkendali dan terjadi peningkatan kesetaraan pelayanan kesehatan. Selain itu juga diharapkan dapa membantu Bali mewujudkan “Nangun Sat Kerti Loka Bali” untuk menuju Bali Era Baru.
PIDI merupakan tahap pelatihan keprofesian praregistrasi berbasis kompetensi pelayanan primer guna memahirkan kompetensi yang telah dicapai setelah memperoleh kualifikasi sebagai dokter melalui pendidikan kedokteran dasar. Kompetensi yang telah diasah tersebut diharapkan membantu dalam memperkuat yankes di Bali. Di Indonesia PIDI dilaksanakan oleh Komite Internsip Dokter Indonesia ( KIDI ) yang berada di tingkat Pusat dan Provinsi. Waktu pelaksanaannya satu tahun di wahana Rumah Sakit dan Puskesmas.
Tujuan dan Sasaran akhir program internsip disusun berdasarkan prinsip praktek kedokteran, dan berlandaskan pada Standar Kompetensi Dokter ( SKDI 2006 ). Memberikan kesempatan kepada dokter lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter berdasarkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK ) untuk menerapkan serta mempraktekkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan dalam rangka penyelarasan antara hasil pendidikan dan praktek lapangan. Sebagaimana diatur dalam Permenkes RI No.200/Menkes/Per/1/2010 dan telah diganti dengan Permenkes No. 39/Menkes/Per/VIII/2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.