Kedudukan dan Alamat

Beranda Kedudukan dan Alamat

Kedudukan dan Alamat
Dinas Kesehatan Provinsi Bali

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi,Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali disebutkan bahwa Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

Alamat Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bali

Jalan Melati No.20, Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar
Telp. (0361) 222412
Surel. diskes@baliprov.go.id
 
Sosial Media :
Facebook: fb.com/DiskesProvBali
Instagram: @dinkesbali
Youtube: youtube.com/@kesehatanbalidinaskesehata5372
Skip to content