Tersedianya 30 Jabfung Kesehatan

Beranda Daftar Berita Kegiatan Berita Tersedianya 30 Jabfung Kesehatan
Ni Made Parwati : ke-30 Jabfung Kesehatan Berpeluang Besar Diisi Peserta Diklat

Saat ini, ada 30 Jabatan Fungsional (Jabfung) kesehatan yang tersedia. Ini merupakan peluang yang besar bagi kita semua menduduki Jabfung tersebut. Sebagai Pejabat Fungsional Administrator Kesehatan, hendaknya memahami kegiatan-kegiatan teknis yang akan dilakukan dan agar lebih mendalami pengetahuan melalui pelatihan beberapa hari ini. Dan pelatihan akan berlangsung hari ini sampai 28 Agustus nanti,” kata Kepala UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ni Made Parwati SKM, M.Kes saat membuka Pelatihan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan Jenjang Ahli angkatan IV secara daring, Senin, 16 Agustus 2021 lalu.

Pelatihan ini diikuti oleh 30 orang peserta. Dimana, menurut plt Kepala Seksi Diklat Bapelkesmas, peserta dalam daerah berasal dari Dinas Kesehatan 4 orang, Rumah Sakit 1 orang dan Puskesmas 1 orang, luar daerah berasal dari Dinas Kesehatan 20 orang, Rumah Sakit 1 orang dan Puskesmas 3 orang.

Lebih lanjut, Ni Made Parwati juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Provinsi Bali. Atas kerjasamanya sehingga Pelatihan bisa berjalan sesuai dengan rencana.

Parwati juga menegaskan, Diera Pandemi Covid-19 ini, peran Administrator Kesehatan adalah melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan Covid 19 secara professional, sehingga bisa memperlancar proses pelayanan publik di lapangan nantinya.

“Saya berharap, semua peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh serta menumbuhkembangkan rasa loyalitas yang ada pada diri masing-masing peserta.. Pelatihan ini dapat dijadikan sebagai wahana tukar menukar pikiran, pengalaman, dan diskusi serta komunikasi untuk menambah wawasan yang dapat menunjang kelancaran tugas,”katanya.

Yang terpenting, tegas Parwati adalah setelah diangkat menjadi pejabat fungsional nantinya, semua peserta dapat bekerja secara profesional sesuai dengan TUPOKSI dan bidang tugas masing-masing.

Parwati juga menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 42/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya.

“Dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut dijelaskan bahwa Administrator Kesehatan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijijnan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan secara professional,” katanya. (Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali)

Skip to content