21 July 2026
  • 11:44 am Dinkes Provinsi Bali Gelar Workshop Audit Internal  Perinatal Surveilans dan Respons
  • 12:29 pm Kadiskes Harapkan Imunisasi HPV pada Anak Laki-laki di Bali Sukses
  • 8:23 pm Kadiskes  Sampaikan Pesan Penting Saat Pengambilan Sumpah Janji dan Penggelaran Dokter Gigi Baru Unmas ke-84
  • 1:29 pm Dr dr I Nyoman Gede Anom ; ITEKES Harus Tingkatkan Terus Kualitas Pendidikan ke Depan
  • 9:58 am HARI LANSIA NASIONAL KE-30

Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik yang selanjutnya disingkat CDAKB adalah pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik disebutkan bahwa setiap penyalur / distributor dalam melaksanakan kegiatan distribusi wajib menerapkan CDAKB. Dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Th. 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditegaskan kembali bahwa salah satu kewajiban perizinan berusaha Distributor Alat Kesehatan adalah memiliki Sertifikat CDAKB.